Penulis: Adam S/Kiki
BURU, SOROTPUBLIK.COM – Polres Pulau Buru, Maluku melakukan penangkapan terhadap 7 pelaku pengolahan emas tanpa izin, Sabtu (27/07/2019). Kasat IK Polres Pulau Buru, AKP Robi Hehanussa bersama Tim Satuan Intelkam meringkus tersangka sekitar pukul 23.00 WIT.
Ketika itu, pelaku sedang melakukan pengolahan emas menggunakan mesin tromol pada gudang milik Masri di Desa Waekerta, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru. Sehingga, para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di TKP.
Kemudian, Kasat Intelkam Polres Pulau Buru melaporkan hasil temuan tersebut kepada Wakapolres Pulau Buru, Kompol Bachri Hehanussa. Tak lama kemudian, Kapolsek Waeapo, Ipda Rizki Arif Prabowo bersama personil Polsek Waeapo tiba di TKP untuk memasang police line dan mengamankan TKP hingga pukul 23.00 WIT.
Setelah itu, Wakapolres Pulau Buru Kompol Bachri Hehanussa bersama Kasat Reskrim AKP Senja, KBO Satreskrim dan personil Reskrim serta Sabhara Polres Pulau Buru tiba di TKP untuk melakukan olah kejadian perkara.
Berdasarkan hasil interogasi awal, diperoleh keterangan bahwa material yang diolah para tersangka adalah material emas dari lokasi tambang Gunung Gogorea dengan jumlah 70 karung.
“Yang diolah sejak hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 pukul 16.00 WIT dengan hasil emas yang diperoleh sebanyak 115 gram emas murni dan 45 gram emas bercampur mercuri,” ujar Wakapolres Kompol Bachri Hehanussa.
Saat ini ketujuh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pulau Buru guna diproses lebih lanjut.