Penulis: Adam S/Kiki
KEPULAUAN SULA, SOROTPUBLIK.COM – Koordinator Wilayah Forum Pers Independen Indonesia (Korwil FPII) Kepulauan Sula, resmi melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Manaf, Hakim Buamona ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula.
Hakim dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan, karena mengatakan “jangan jadi wartawan yang hanya fitnah orang”.
Ketua Korwil FPII Kepulauan Sula, Rais Umaternate usai membuat laporan di SPKT Polres Kepuluan Sula, Sabtu (27/07/2019), membenarkan dirinya atas nama lembaga FPII telah melaporkan Kades Manaf, Kecamatan Sulabesi Tengah, Hakim Buamona atas dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan.
“Saya sendiri merasa tersinggung dengan pernyataan Kades Manaf, Hakim. Karena yang dimaksud ‘jangan bikin wartawan hanya untuk fitnah orang’ itu apa?” ungkap Rais.
Ketua Korwil FPII Kepulauan Sula itu mempertanyakan maksud Kades Manaf soal kata fitnah dan siapa yang difitnah. Mestinya, kata Rais, Kades Manaf bisa menyebut oknum wartawan yang dinilainya telah melakukan fitnah.
“Tapi dia (Kades Manaf, red) sebut wartawan, berarti seluruh wartawan di Indonesia ini kerjanya hanya fitnah orang,” terang Rais yang juga wartawan Media Purna Polri.
Sementara ini, laporan FPII hanya berbentuk lisan agar pihak kepolisian memanggil Kades Manaf, Hakim Buamona untuk diminta klarifikasi. Apabila pihak FPII tidak menerima hasil klarifikasi sang kades, Rais memastikan akan menindaklanjuti dengan laporan tertulis atas nama organisasi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Hal ini dilakukan agar ke depan dapat menjadi efek jera bagi yang lain,” jelasnya.
Kanit Civ A SPKT Polres Kepulauan Sula, Bripka Lutfi Capalulu, yang menerima laporan dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan dari Korwil FPII mengatakan, pihaknya akan membuat surat undangan klarifikasi terkait laporan tersebut.
“Apabila klarifikasi sudah dilakukan, maka teman-teman wartawan yang tergabung dalam Organisasi Pers FPII silakan jika ingin mengajukan laporan tertulis untuk ditindak lebih lanjut,” ujar Kanit Lutfi.
Rencananya, Unit SPKT Polres Kepulauan Sula akan mengundang Kades Manaf untuk diminta klarifikasi terkait ucapannya yang menyebut ‘jangan jadi wartawan yang hanya fitnah orang’. Sang kades akan diminta menjelaskan apa tujuannya atas kalimat yang menyinggung para jurnalis tersebut.
“Tapi jika teman-teman tidak menerima hasil klarifikasi kades, berarti teman-teman bisa masukkan laporan tertulis untuk kami masukkan ke bagian peniyidk untuk diteliti,” jelas Bripka Lutfi.