Penulis: Mujahidin/Kiki
SUMBAWA BARAT, SOROTPUBLIK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat menargetkan Zero Penyalahgunaan Cukai dengan serius. Melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, pelaksanaan penertiban di lapangan terus digiatkan.
Seperti yang dilakukan hari ini, Senin (22/07/2019) di Kecamatan Maluk, Bappeda bersama Bea Cukai Seksi Penindakan dan Penyidikan Sumbawa, TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja, melakukan sidak ke pasar induk, toko-toko modern, distributor serta toko-toko penjual produk-produk konsumtif, terutama rokok.
Kegiatan rutin ini dilakukan setiap tahun. Tujuannya untuk mengurangi kerugian negara terhadap cukai rokok, serta mengantisipasi kebocoran pendapatan pajak negara di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Perusahaan rokok dan penjual tembakau iris, termasuk rokok elektrik harus mematuhi peraturan pemerintah terkait cukai.
Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi Bappeda Sumbawa Barat, Mars Anugrainsyah mengatakan, sidak tersebut dilakukan menyasar seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa Barat mulai dari Kecamatan Poto Tano sampai seluruh kecamatan di KSB.
“Untuk Kecamatan Maluk, Sekongkang, ini yang terakhir. Hasil dari kegiatan ini akan terus kita evaluasi, agar progres tahun ini lebih baik lagi dari tahun kemarin,” terang Mars.
Pemerintah, kata dia, sudah mengatur tentang cukai melalui UU No. 39 tahun 2007 perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai. Amanah undang-undang tersebut memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak merugikan negara terkait dengan cukai.
“Sudah tahun kelima berjalan kegiatan ini, akan kami tindak lanjuti terus sampai target Zero Penyalahgunaan Cukai ini bersih dari KSB. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama pelaku bisnis rokok harus mematuhi tentang peratuan terkait dengan cukainya,” ujar Mars.
Dari hasil operasi hari ini, ada beberapa barang bukti (BB) ratusan rokok kadaluarsa dan pelanggaran label cukai, telah diamankan oleh Satpol PP KSB. BB itu akan diberikan setelah melaksanakan persyaratan yang harus dipenuhi.
“Selanjutnya harus diretur untuk diganti dengan yang baru. Label cukai di rokok sendiri berlaku satu tahun tiga bulan,” pungkas Mars.