Penulis: Heri/Mi/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menyatakan kewajiban membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) bukanlah tanggung jawab semua masyarakat.
Karena itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPKAD Sumenep, H. Imam Sukandi menyampaikan imbauan bayar PBB khusus kepada masyarakat wajib pajak.
“Kami mengimbau dengan sangat kepada masyarakat wajib pajak, bukan semua masyarakat. Masyarakat yang tidak memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah dan bangunan itu tidak dikenakan pajak,” ungkapnya awal Juni lalu.
Lebih lanjut, Imam Sukandi menjelaskan, kewajiban membayar PBB yaitu bagi yang memiliki tanah, menggunakan tanah, dan yang memanfaatkan tanah.
Seumpama seseorang memanfaatkan tanah punya saudaranya, lantas diminta membayar pajak karena ia yang menggarap, maka pemanfaat itulah yang diatasnamakan.
“Kami akan mengganti nama wajib pajak itu,” ujar Imam Sukandi.
Dengan demikian, SPPT bukanlah tanda kepemilikan tanah atau bangunan. Dengan kata lain, pemegang SPPT bukan berarti yang memiliki atau yang berhak atas tanah dan bangunannnya.
“Jadi, kami hanya membebani wajib pajaknya saja, karena pajak ini hukumnya wajib dan ditekankan oleh perundangan-undangan yang berlaku. Harapannya karena PBB hanya 8 sampai 50 ribu rupiah setahun, tolonglah dibayar!” pinta Imam Sukandi.