Penulis: Heri/Mi/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2019 saat ini sudah mencapai 95 persen. Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, H. Imam Sukandi.
“Alhamdulillah untuk penyerahan SPPT tahun 2019 ini sudah sebagian atau 95 persen sudah diserahkan kepada kecamatan dan desa-desa,” ungkapnya, Sabtu (08/06/2019) lalu.
Dengan demikian, Imam Sukandi menegaskan agar para wajib pajak segera menunaikan kewajibannya. Sebab, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu tidak gratis.
“Jadi, karena sudah diserahkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) diharapkan semua kepada wajib pajak, yaitu yang memiliki tanah, yang menggunakan tanah, yang memanfaatkan tanah, segera harus membayar pajak PBB sesuai jatuh tempo,” ucap Imam.
Jika tanggungan pajak sebelumnya tidak dibayar, ia meminta agar juga dilunasi karena PBB tidak gratis. Sebab, nilai PBB tidak terlalu besar, hanya mulai 8 ribu sampai maksimal 50 ribu setahun.
“Jadi, sebulannya hanya berapa rupiah. Kalau dibelikan rokok di toko itu cuma tinggal berapa kalau 50 ribu,” imbuh Imam.