Penulis: Heri/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Diduga mencabuli dan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, HR (19) warga Dusun Talang, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Unit Resmob Polres Sumenep.
Kronologi kejadian berawal pada hari Rabu (27/03/2019) sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, HR bermain ke rumah korban EA (16), warga Dusun Temor Lorong, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget.
Sampai di rumah EA, HR bertemu dengan ibu dan kakak perempuan EA. Kemudian, HR berpamitan untuk mengajak EA jalan-jalan ke Taman Bunga Sumenep dan mendapat izin dari ibu dan kakak EA.
Sesampainya di Taman Bunga, keduanya bertemu dengan teman HR. Kemudian mereka bermain foto-fotoan hingga larut malam, bahkan bermalam di alun-alun Kota Sumenep itu.
Lalu pada Kamis (28/03/2019) sekira pukul 05.00 WIB, HR mengajak EA ke rumahnya di Dusun Talang, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk. Sampai di sana, rumah HR dalam keadaan sepi karena kedua orang tua HR tidak ada.
Kemudian HR mengajak EA masuk ke dalam kamarnya. Dan sampai d ikamar EA tertidur karena mengantuk sebab semalam kurang tidur karena bermalam di Taman Bunga Sumenep.
Sekitar pukul 10.00 WIB, EA terbangun dari tidur dan melihat HR ada di sampingnya. Saat itu, HR mencium pipi, bibir, leher dan payudara EA, lalu mengajak hubungan badan selayaknya suami istri daan mengeluarkan sperma di luar.
Pasca berhubungan badan, HR mengajak EA ke rumah Adi di Desa Guluk-Guluk dan menitipkannya di sana. Namun pada hari Sabtu (30/03/2019) sekitar 08.00 WIB, EA kabur dari rumah Adi.
Sampai di Taman Bunga Sumenep, SA kemudian menelpon keluarganya untuk dijemput. Setelah itu, EA bertemu keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.
“Benar, petugas Resmob melakukan penangkapan kasus dalam perkara tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (01/07/2019).
Menurutnya, dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa baju lengan panjang polos warna hitam, celana jeans warna putih, jaket dari lewis warna biru dongker, BH warna hijau muda, dan celana dalam warna putih.
“Barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Widiarti.