Penulis: Heri/Mi/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Guna meningkatkan penerimaan pajak, segala upaya terus dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Tak terkecuali dengan menggandeng PPAT, Notaris, dan Camat, agar benar-benar menyikapi daripada harga transaksi ataupun harga zona tanah pada jenis retribusi BPHTB.
“Ini kami lakukan mengingat pendapatan asli daerah (PAD) dari BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, red) bisa terus dikembangkan,” ungkap Plt Kepala BPPKAD Sumenep, H. Imam Sukandi, Sabtu (08/06/2019) lalu.
Dengan adanya kerjasama tersebut, pihaknya mengaku penerimaan Sumenep mengalami peningkatan. Beberapa tahun ini, penerimaan yang semula Rp 2 miliar sekarang menjadi Rp 5 miliar.
“Itu mulai dari mulai 2016 sampai 2018. Kami harapkan untuk tahun 2019 ini, dimungkinkan kalau ini sama-sama jalan, kita tembus sekitar Rp 9 miliar,” pungkasnya.