Penulis: Heri/Mi/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, H. Imam Sukandi, mengimbau PPAT, camat ataupun notaris agar memperhatikan harga transaksi dan harga zona tanah.
Hal itu disampaikan dia mengingat pendapatan asli daerah (PAD) dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang bisa terus dikembangkan.
“Oleh karena itu, harapannya kami mengimbau kepada semua pelaku PPAT, camat ataupun notaris ini betul-betul menyikapi daripada harga transaksi ataupun harga zona tanah,” ungkapnya, Sabtu (08/06/2019) lalu.
Imam menjelaskan, itu harus dilakukan karena pihaknya tidak akan mengambil risiko apabila diketahui pihak berwajib bahwa banyak hal yang tidak disesuaikan dengan peraturan yang ada.
Sebab, baru-baru ini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan warning kepada BPBD Sumenep bahwa pajak mutlak hukumnya kepada Negara.
“Ya oleh karena itu, harapannya pajak (BPHTB, red) ini betul-betul kita mari perhatikan. Kalau nantinya ada beberapa yang merasa keberatan, mari kita tinjau kembali kira-kira keberatan itu di mana,” imbuhnya.
Seumpama ada tanah yang layak jualnya tidak sesuai, karena di antaranya ada kuburan, akses jalan kecil, atau ada rawa di tanah tersebut, Imam memastikan pihaknya akan lihat terlebih dahulu kondisi yang demikian.
“Kami tidak serta merta langsung mengamanatkan harus begini, tidak. Kami akan sesuaikan kondisi-kondisi fasilitas umum yang mendukung daripada perolehan pajak atas tanah itu,” tegasnya.