Penulis: Q Agus/Kiki
BANDUNG, SOROTPUBLIK.COM – Pemberian sanksi bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pelaku mesum di Kabupaten Bandung, Jawa Barat dinilai salah seorang ASN lain terlalu ringan.
Pasalnya, oknum tersebut hanya diberikan sanksi administratif berupa penurunan golongan dan eselon selama 1 tahun, jika tidak ada tindakan lanjutan ke ranah hijau oleh korban.
Informasi terkait sanksi ini disampaikan salah seorang pejabat Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Kabupaten Bandung (BKPSDM) Bandung, saat dikonfirmasi adanya kasus perbuatan mesum oleh salah seorang ASN.
Namun, tindakan tersebut mendapat kecaman dari Srp (inisial). Salah satu ASN di lingkungan Pemkab Bandung itu, menilai sanksi yang diberikan terlalu ringan karena hanya mengarah pada shock terapi saja.
Dengan demikian secara tak langsung sanksi ringan itu telah merugikan korban. Apalagi setelah sanksi berakhir, oknum ASN tersebut akan diangkat kembali ke jabatan lamanya.
“Padahal perbuatan itu jelas merupakan pelanggaran hukum. Bila dengan alasan tidak ada kelanjutan pengaduan susulan ke ranah hukum, jelas merupakan keuntungan bagi mereka (oknum) itu,” sesal Srp, Jumat (14/06/2019) kemarin.
Menurutnya, tindakan mesum tersebut diindikasikan terjadi di lingkungan sekolah. Malah, oknum ASN terkait saat ini masih menjabat sebagai kepala sekolah.
Sayangnya, nama dan alamat korban sampai saat ini dirahasiakan. Sebab saat dilakukan klarifikasi, pihak BKPSDM tidak bersedia memberikan keterangan selain mengatakan No Name No Adress.