Penulis: Heri/Mi/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memiliki 4 komponen sumber Pendapatan Asli Daerah. Dari keempatnya, ada bagian dari satu komponen yang berpotensi untuk terus dikembangkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, H. Imam Sukandi menyebutkan, dari beberapa pendapatan yang diterima oleh Kabupaten Sumenep, pajaklah yang mungkin terus bisa pihaknya kembangkan.
“Yang sangat potensi adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). BPHTB ini di antaranya kalau memang ada pengalihan hak dari orang tua kepada anaknya, dari penjual kepada pembelinya. Kalau dari pemberian hibah dan semacamnya itu tidak dikenakan,” ungkapnya, Sabtu (08/06/2019).
BPHTB sendiri berikut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan bagian dari Retribusi Daerah. Komponen sumber PAD tersebut juga terdiri dari dua retribusi lainnya, yaitu Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu, dan Target Berlangganan yang ada di Dinas Perhubungan.
Namun, yang dimaksud Imam Sukandi hanya jenis retribusi dari BPHTB. Ia menyebut bea perolehan hak atas tanah sebagai ‘Pajak’ yang bisa dikembangkan.
“Oleh karena itu, harapannya masyarakat yang melakukan transaksi dan semacamnya ini disesuaikan dengan zona tanah dan atau dengan harga transaksi tanah itu adalah harga pasar,” imbaunya.