Penulis: Ainur/Kiki
SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gebangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur melakukan pelaporan dugaan kasus pemalsuan tanda tangan (TTD) anggota BPD terkait persetujuan sewa Tanah Kas Desa (TKD) Gebangan kepada Polres Situbondo.
Didampingi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara Indonesia), anggota BPD Desa Gebangan merasa tidak pernah melakukan tanda tangan persetujuan beberapa hektar TKD yang disewakan terhadap PG. Panji sejak tahun 2016.
“Saya mengetahui adanya pemalsuan tanda tangan ini sesuai kesepakatan semua anggota BPD yang tidak pernah mengetahui TKD disewakan mulai kepemimpinan Ketua BPD Desa Gebangan yang sebelumnya,” kata Syaiful Er, Ketua BPD PAW Desa Gebangan, Jumat (26/04/2019).
Menurutnya, alih-alih memberikan tanda tangan sebagai bukti persetujuan, musyawarah pun tidak pernah dilakukan Pemerintah Desa bersama BPD mengenai TKD tersebut.
“Kami selaku BPD tidak pernah mengetahui TKD disewakan. Anehnya, ketika kami melihat APBDes tahun 2016-2017 malah ada tanda tangan BPD yang kami duga telah dimanipulasi,” tegas Syaiful.
Sementara Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Situbondo, Muhsin Al Fajar membenarkan menerima laporan dari ketua dan anggota BPD Desa Gebangan mengenai pemalsuan tanda tangan persetujuan sewa TKD.
“Berdasarkan konfirmasi kami dengan mandor PG. Panji, sewa TKD tersebut pertahun sebesar 8 juta. Sedangkan di berita acara yang disepakati Pemerintah Desa tertulis telah disetujui BPD berkisar 16 juta 5 ratus ribu. Namun masalahnya, Ketua BPD dengan anggotanya keberatan serta melapor kapada kami bahwa tidak pernah memberikan persetujuan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Muksin itu menegaskan, LSM Penjara sebagai kontrol sosial akan terus mengawal persoalan itu sampai tuntas melalui jalur hukum.
“Iya, kami telah melaporkan dugaan kasus ini kepada pihak yang berwajib yakni Polres Situbondo agar diproses dan ditindaklanjuti lebih dalam,” pungkasnya.