Penulis: Mi/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Hari ini, Rabu (17/04/2019), calon pemilih Pemilu diperbolehkan membawa gambar atau kartu saku calon legislatif dan Presiden peserta Pemilu 2019 saat melakukan pencoblosan.
“Calon pemilih boleh membawa gambar atau kartu saku caleg, calon pasangan presiden maupun DPD ke bilik suara, karena memang tidak ada aturan yang melarang termasuk tidak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” kata Komisioner KPU Sumenep, Rahbini, Selasa (16/04/2019) kemarin.
Kartu saku tersebut, lanjut Rahbini, boleh dibawa ke bilik suara jika khawatir calon pemilih lupa terhadap calon yang akan dipilihnya. Bukan sebagai alat untuk mengajak atau memobilisasi pemilih lainnya untuk mencoblos calon pilihannya.
“Yang penting kartu saku itu untuk dirinya sendiri, bukan untuk mempengaruhi pemilih lainnya,” tegasnya.
Rahbini berharap, semua masyarakat dan para kandidat peserta Pemilu 2019 sama-sama menjaga suasana agar kondusifitas tetap terjamin, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi secara serentak berjalan damai. Sebab, kondusifitas ini bukan hanya tanggung jawab pihak keamanan, tetapi semua masyarakat.
“Mari kita jaga bersama agar Pemilu ini berjalan damai, jujur dan adil serta sesuai harapan bersama,” harapnya.
Untuk diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumenep pada Pemilu 2019 sebanyak 872.764 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 410.522 laki-laki dan 462.242 perempuan. Mereka akan menyalurkan suaranya di 4.315 Tempat Pemungutan Suara (TPS) hari ini.