Penulis: Heri/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Setelah sempat heboh dalam pemberitaan sejumlah media online, Selasa (05/02/2019) kemarin, Kabid Pelayanan Pendaftaran Disduk Capil Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Wahasah memberikan keterangan soal adanya pungutan perekaman E-KTP di Kecamatan Masalembu.
Ia berdalih, kabar tetang pemohon perekaman E-KTP yang dipungut biaya sebesesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu) itu di kecamatan kepulauan yang sangat jauh dari pusat kota Sumenep itu merupakan biaya sumbangan.
“Terkait biaya yang 25.000 itu merupakan sumbangan untuk beli BBM, karena di kepulauan Masalembu masih memakai jenset,” ungkapnya, Rabu (06/03/2019).
Wahasah menambahkan, uang yang Rp 25.000 tersebut juga digunakan sebagai biaya transportasi dalam mengurus KTP ke Disduk Capil di Kabupaten Sumenep. Sebab jarak tempuh dari Masalembu ke Kota Sumenep memang jauh.
Sementara saat disinggung pungutan tersebut merupakan pungli, Wahasa menjelaskan memang hal itu tidak dibolehkan dalam aturan. Namun, pihaknya berjanji dalam waktu dekat akan memanggil yang bersangkutan.