Penulis: ND/Kiki
WAJO, SOROTPUBLIK.COM – Anggota Komisi III DPR-RI Akbar Faizal memantau Rutan Kelas IIB Sengkang, di Jalan Datu Ulaweng, Dusun Tenreng Palaguna, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Minggu (03/03/2019). Kunjungan itu dilakukan dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Saat masuk rutan, Politisi NasDem itu mengawali kunjungannya di klinik rutan. Di klinik itu, terdapat dua warga binaan yang sedang menjalani perawatan.
Ia prihatin melihat kondisi di ruangan klinik tersebut masih minim fasilitas, karena hanya memiliki satu tempat tidur perawatan dan satu tabung oksigen.
“Saya melihat kondisi klinik ini masih minim fasilitas, masih perlu dilakukan penambahan agar lebih menunjang pelayanan di klinik ini,” kata Akbar Faizal kepada Pegawai Rutan Kelas II B Sengkang, Minggu (03/03/2019).
Selain itu, Rutan Kelas II B Sengkang juga tercatat over kapasitas. Saat ini, rutan tersebut telah menampung 347 warga binaan, sementara kapasitasnya hanya 220 orang.
Lebih lanjut, saat melakukan tatap muka, seorang warga binaan bernama Ambo Lolo mempertanyakan pasal-pasal yang digunakan pada kasus narkoba. Menurut Ambo Lolo, rata-rata penegak hukum tidak menggunakan Pasal 127 tentang Narkotika. Namun, lebih memilih menggunakan Pasal 112.
Menurut Ambo Lolo, seharusnya pasal tersebut hanya berlaku bagi pengedar atau bandar narkotika. Sebab, Pasal 112 UU Narkotika memuat frasa “memiliki, menyimpan, menguasai” narkotika.
“Karena itu, penyalahguna narkotika lebih tepat dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika,” ujar dia.
Selengkapnya, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sedangkan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan, setiap orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Kemudian Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika menyebutkan, jika penyalahguna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai isi dari undang-undang tersebut.
Bila membandingkan pasal-pasal tersebut, seharusnya terdapat perlakuan berbeda antara pengedar dan penyalahguna narkotika. Sayangnya, menurut Ambo Lolo, penegak hukum lebih banyak menjerat Pasal 112 terhadap penyalah guna karena lebih mudah pembuktiannya. Seperti halnya terjadi pada 150 warga binaan pelaku kasus narkoba di Rutan Enrekang yang dijerat Pasal 112.
“Saya meminta agar Undang-Undang tentang Narkotika itu direvisi, karena masih menyimpan ketidakadilan,” tegasnya.
Menanggapi keluhan Ambil Lolo, Akbar Faizal akan membahas hal ini dengan Pihak Kejaksaan Agung, Kementerian hukum dan sejumlah pihak yang terkait dalam rapat dengan pendapat di Komisi III DPR-RI.
“Kami akan bahas nantinya termasuk lapas dan rutan yang over kapasitas,” ucap dia.