Penulis: Ainur/Kiki
SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – Kepala Resort Konservasi Wilayah (RKW) 17 Situbondo Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur (Jatim) memimpin proses evakuasi 5 penyu langka di wisata Grand Pathek Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Sapari mengatakan, proses evakuasi ini berlandaskan UUD No 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di mana penyu merupakan salah satu satwa laut yang dilindungi.
“Hari ini kami melaksanakan proses evaluasi 5 penyu jenis sisik dan jenis penyu hijau yang diserahkan pengelola wisata Grand Pathek untuk dirilis kembali di Taman Nasional Baluran Situbondo,” terang Kepala RKW 17 Situbondo tersebut, Rabu (27/02/2019).
Sapari mengungkapkan, awalnya penyu-penyu tersebut terjaring oleh para nelayan. Kemudian dirawat oleh pengelola wisata Grand Pathek.
“Kemi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Gelung yang dengan sukarela mau menyerahkan hewan langka ini, sebab tidak sembarang orang bisa merawatnya. Apalagi diatur dalam UUD, barang siapa dengan sengaja memilihara, merawat hewan yang dilindungi UUD, hukum pidananya minimal 5 tahun penjara,” imbuhnya.
Semantara Riko, salah satu karyawan Wisata Grand Pathek mengungkapkan, keberadaan penyu-penyu tersebut sudah lama dirawat oleh pengelolah wisata, yakni sekitar 2 bulan lalu.
“Kami prihatin dengan kondisi penyu-penyu ini, makanya kami merawatnya dan setiap hari kami kasih makan dengan ikan-ikan kecil. Dari saking prihatinnya, kemudian kami berinisiatif untuk mengembalikannya ke wisata Bahari Taman Nasional Situbondo,” ujarnya, singkat.