Penulis: Kiswan/Kiki
BURU, SOROTPUBLIK.COM – Penjualan Tanah Erpak yang dilakukan Ferry Tanaya merupakan bentuk kejahatan. Hal ini disampaikan praktisi hukum di Kabupaten Buru, Maluku, Wendy Tuapatimain, Selasa (12/02)2019) kemarin.
Menurut Wendy, si Raja Hutan itu harus diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku untuk membuktikan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Jaksa juga diminta secepatnya untuk menetapkan tersangka.
“Terkait kasus Tanah Erpak yang dijual untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru,” ungkap Wendy, Selasa (12/02/2019) kemarin.
Penetapan tersangka, lanjut dia, juga bisa dilakukan secepatnya agar ada kepastian hukum. Sehingga jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut, bisa segera diselesaikan.
“Kejati Maluku bertugas menyelidiki, karena itu segera melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang melakukan transaksi,” tegas Wendy.
Ia menambahkan, PLN harusnya lebih teliti terhadap berkas tanah yang diklaim Ferry Tanaya sebagai miliknya. Sebab, secara hukum penjualan tanah erpak sangat bertentangan dengan aturan.
Sementara itu, sumber sorotpublik.com di Kejati Maluku mengungkapkan, ada indikasi pidana dalam kasus penjualan Tanah Erpak tersebut. Bahkan, PLN juga dinilai tidak teliti ketika Ferry Tanaya mengajukan hak kepemilikan atas tanah itu.
“Negara berpotensi dirugikan dalam transaksi tanah tersebut (karena) ada perbedaan penggunaan NJOP. Kami masih terus melakukan penyelidikan setelah ada laporan masyarakat, nanti kita lihat siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini,” ungkap sumber ini, Rabu (13/02/2019).
Selain itu, desakan juga datang dari Ketua Komisi B anggota DPRD Provinsi Maluku, Ever Karmite. Ia meminta pejabat PLN bertanggung jawab atas masalah lahan yang disewakan PLN.
“PLN harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegasnya.