Penulis: KF/Kiki
BURU, SOROTPUBLIK.COM – Sejumlah anggota Komisi A DPRD Provinsi Maluku melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Buru beberapa waktu lalu. Kedatangan Tim Kunjungan Pengawasan Kerja tersebut diketahui terkait Desa Jikumerasa yang sudah kurang lebih 8 tahun tak ada pelantikan Kepala Desa definitif.
Tim yang tegabung dalam kunjungan waktu itu, yakni Amir Rumra, S.Pi, Drs. Semi Letelay, M.Si, Kristian Leihitu, M.Sc, Costansius Kolatfeka, SP, dan Drs. Darul Kutni Tuheipaly. Mereka sengaja turun tangan hingga ke pelosok guna mengawal kosongnya posisi kades definitif di Desa Jikumerasa.
Sumber sorotpublik.com yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sebenarnya pada tahun 2010 Desa Jikumerasa telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara demokrasi. Pemilihan langsung oleh masyarakat saat itu dimenangkan oleh Abdulah Elwuar, SE, namun terkendala dalam proses pelantikan hingga saat ini.
“Saudara Abdulah Elwuar, SE selaku pemenang Kepala Desa Jikumerasa tidak dilantik dikarenakan mobilisasi massa dari tempat lain,” ungkap sumber tersebut.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Pengawasan Kerja Komisi A DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra menegaskan, pihaknya akan kooperatif dan mengawal masalah tersebut sampai selesai. Bahkan, ia berjanji akan membawa ke tingkat paripurna untuk membuat tim pansus, jika Bupati Buru Ramli I Umasugi tidak taat dan tunduk sesuai perintah UU yang harus ia laksanakan.
“Kami ke sini tidak memihak ke siapapun selain untuk kepentingan dan kemaslahatan orang banyak, khususnya di Kabupaten Buru dan Maluku pada umumnya,” kata Rumra kepada awak media di Desa Jikumerasa, Kecamatan Lilialy, pekan lalu.
Rumra mengaku sudah melakukan rapat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru untuk mendengar penjelasan tentang kosongnya posisi Kades definitif di Desa Jikumerasa selama bertahun-tahun. Dari hasil penjelasan Pemkab, ternyata tidak ditemukan adanya dokumen-dokumen pelanggaran yang dilakukan oleh calon Kades terpilih Jikumerasa.
“Setelah balik dari sini kami akan membuat laporan ke Ketua DPRD Provinsi Maluku sesuai dengan fakta lapangan dan juga hasil rapat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, karena DPRD juga punya mekanisme dan aturan. Yang jelas kami terus mengawal proses ini,” tegasnya.
Menurut Rumra, Bupati Buru juga sudah mendapatkan surat dari Gubernur Maluku pada tanggal 16 Oktober 2018 silam. Isi surat itu adalah perintah untuk melantik kades terpilih Jikumerasa.
“Ada surat juga yang dilayangkan oleh Komnas HAM perwakilan Maluku untuk meminta penjelasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buru terkait Kepala Desa Jikumerasa,” imbuhnya.