Penulis: Sigit/Kiki
MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana kriminalitas dalam sepekan pada Januari 2019 ini. Polisi berhasil mengamankan 11 tersangka, satu di antaranya terpaksa di dor polisi di bagian kaki kirinya karena mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP. M Wafdan Muttaqin dan para Kapolsek dari Jatiwangi, Ligung, Kasokandel, dan Rajagaluh mengatakan, sembilan kasus tersebut adalah tiga kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), satu kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dua kasus pencurian biasa, satu kasus penipuan dan satu kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) serta satu kasus Pencabulan Anak di bawah Umur.
“11 pelaku sudah berhasil kami tangkap dan saat ini sedang dalam penyidikan petugas untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres dalam siaran persnya di Majalengka, Senin (21/01/2019).
Menurut Kapolres, dari sembilan kasus tindak kriminalitas tersebut, di antaranya, untuk kasus Curat, pelakunya diketahui berinisial NR (47). Dia melakukan pencurian tabung gas di wilayah Desa Gandawesi Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Kemudian, ST alias Toyib (28), IAF (15), TA alias Taok (62). Ketiga pelaku tersebut telah melakukan pencurian hewan domba di wilayah Desa Ligung, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Selanjutnya, kata dia, untuk kasus Curas, tersangkanya diketahui berinisial AS (36). Tersangka ini telah melakukan penjambretan sebuah handphone di jalan raya tepat di depan Masjid Desa Beusi, Kecamatan Ligung, Majalengka. Sedangkan untuk pencurian biasa tersangka diketahui ARI (36). Dia telah melakukan pencurian di sebuah Mini Market di Desa Kasokandel, Kecamatan Kasokandel, Majalengka.
“Kalau untuk penipuan pelakunya berinisial HR alias Andri (43) dengan TKP di Jalan Raya Pasar Cikijing, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, Majalengka. Dan untuk kasus Curanmor terjadi di Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, Majalengka dengan melibatkan dua pelaku. Di antaranya WH (26) dan WN alias Ciwong (37) dan dari salah satu pelaku tersebut, terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan,” jelas Kapolres Mariyono.
Untuk kasus Pencabulan Anak di bawah Umur, lanjut Kapolres, tersangka diketahui berinisial AA alias Somed (23). Ia melakukan pencabulan terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 13 tahun, terjadi di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Majalengka.
“Saat ini ke-11 pelaku dari sembilan kasus tindak pidana berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka,” ungkapnya.
Dari sederet kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Majalengka selama sepekan terakhir ini, Menurut Kapolres Mariyono merupakan kasus yang cukup tinggi di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Majalengka agar tetap waspada dengan berbagai tindak kejahatan. Dan kami juga imbau agar kembali menggalakan ronda Pos Kamling di wilayahnya masing-masing, demi tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.