Penulis: Ainur/Kiki
SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – Kepala Desa (Kades) Tanjung Glugur menegaskan pembangunan tambak yang berlokasi di RT 02/RW 10, Dusun Glugur Kampung, Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo belum memiliki izin lengkap secara administrasi.
Hal tersebut dibuktikan dengan belum adanya salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan pihak pengusaha terhadap Kades.
“Terkait pembangun tambak itu, kami belum melihat bukti izin IMB-nya. Meskipun pembangunan sampai saat ini sudah mencapai 40%,” kata Asmuni, Kades Tanjung Glugur, Senin (21/01/2019).
Ia menjelaskan, selama ini Pemerintah Desa (Pemdes) telah mengetahui adanya aktivitas di lokasi tersebut. Setidaknya terdapat 14 hektar lahan pertanian yang rencananya akan dibangun menjadi tambak.
“Yang saya ketahui, ada 14 hektar tanah yang sudah dilakukan pembebasan. Itu semua adalah lahan pertanian yang akan dialihfungsikan menjadi tambak,” ujar Asmuni.
Masih kata dia, Pemdes Tanjung Glugur akan terus memonitoring pembangunan tambak milik PT. Tanjung Mangaran tersebut sampai proses izinnya lengkap secara prosedural.
“Sejak awal kami sudah mengarahkan pihak pengusaha mengurus proses perizinan dan NPWP perusahaannya memang sudah dibuat. Namun terkait IMB-nya, mereka menyatakan masih dalam proses,” pungkas Asmuni.