Anggota PPS di Majalengka Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Penyebabnya

Jumat, 11 Januari 2019 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Majalengka, Abdul Rosyid. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Majalengka, Abdul Rosyid. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Penulis: Sigit/Kiki

MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dikabarkan menerima pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 dari salah seorang yang mengaku anggota tim pemenangan Partai Amanat Nasional (PAN), Kamis (10/01/2019) kemarin.

Hal tersebut dibenarkan Badan Pengawas Pemilu Majalengka melalui Divisi Penindakan Pelanggaran, Abdul Rosyid.

“Ya, hari ini kita menerima pengaduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu anggota PPS Desa Gunung Kuning, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka,” katanya, Kamis (10/01/2019) kemarin.

Yang bersangkutan, sambung Rosyid, dilaporkan terkait dugaan pelanggaran ketidaknetralan. Dugaan pelanggaran etik tersebut disebabkan terlapor berkomentar di sosial media facebook seolah-olah memihak ke salah satu partai.

“Karena hal itu yang menyebabkan (anggota PPS tersebut) dilaporkan ke Bawaslu oleh atas nama Bayu Saeful Ulum, Warga Desa Majasuka, Kecamatan Palasah, Majalengka,” ungkapnya.

Dalam penanganan maupun memproses dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, sesuai SOP, pihak Bawaslu Majalengka akan menggunakan Peraturan Bawaslu No.7 tahun 2018 tentang penanganan, temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.

“Adapun dalam prosesnya nanti, kita mempunyai waktu 7 hari+7 dan untuk membuktikan terlapor ini pihak Penyelenggara Pemilu atau bukan, kita akan investigasi, telusuri dan mencari bukti-bukti. Dalam hal ini mencari SK, apakah terlapor ini benar anggota PPS atau bukan,” jelas Rosyid.

Selanjutnya, sambung dia, jika dugaan pelanggaran terbukti, maka pihaknya akan melakukan pleno. Namun, sebelum pleno akan ada kajian awal terlebih dahulu.

“Misalnya jika nantinya terlapor ini terbukti sebagai penyelenggara Pemilu, maka kita akan memplenokan, sehingga sudah jelas ini merupakan pelanggaran kode etik,” tandas Rosyid.

Berita Terkait

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan
Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower
Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan
Puskesmas Ambunten Gelar Pembahasan Standard Pelayanan
Kades Pajenangger Diduga Lakukan Pemerasan
Beberapa Akses Jalan Kabupaten Rusak Parah
Akses Jalan Poros Desa Seperti Persawahan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 09:29 WIB

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:07 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan

Jumat, 9 Januari 2026 - 05:11 WIB

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:09 WIB

Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:32 WIB

Kades Pajenangger Diduga Lakukan Pemerasan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bumdes Bunga Desa Gelar Musyawarah Desa dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:21 WIB

BERITA TERKINI

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Senin, 12 Jan 2026 - 09:29 WIB

BERITA TERKINI

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan

Jumat, 9 Jan 2026 - 07:07 WIB

BERITA TERKINI

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Jumat, 9 Jan 2026 - 05:11 WIB

BERITA TERKINI

Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan

Kamis, 8 Jan 2026 - 20:09 WIB