Penulis: Sigit/Kiki
MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dikabarkan menerima pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 dari salah seorang yang mengaku anggota tim pemenangan Partai Amanat Nasional (PAN), Kamis (10/01/2019) kemarin.
Hal tersebut dibenarkan Badan Pengawas Pemilu Majalengka melalui Divisi Penindakan Pelanggaran, Abdul Rosyid.
“Ya, hari ini kita menerima pengaduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu anggota PPS Desa Gunung Kuning, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka,” katanya, Kamis (10/01/2019) kemarin.
Yang bersangkutan, sambung Rosyid, dilaporkan terkait dugaan pelanggaran ketidaknetralan. Dugaan pelanggaran etik tersebut disebabkan terlapor berkomentar di sosial media facebook seolah-olah memihak ke salah satu partai.
“Karena hal itu yang menyebabkan (anggota PPS tersebut) dilaporkan ke Bawaslu oleh atas nama Bayu Saeful Ulum, Warga Desa Majasuka, Kecamatan Palasah, Majalengka,” ungkapnya.
Dalam penanganan maupun memproses dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, sesuai SOP, pihak Bawaslu Majalengka akan menggunakan Peraturan Bawaslu No.7 tahun 2018 tentang penanganan, temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.
“Adapun dalam prosesnya nanti, kita mempunyai waktu 7 hari+7 dan untuk membuktikan terlapor ini pihak Penyelenggara Pemilu atau bukan, kita akan investigasi, telusuri dan mencari bukti-bukti. Dalam hal ini mencari SK, apakah terlapor ini benar anggota PPS atau bukan,” jelas Rosyid.
Selanjutnya, sambung dia, jika dugaan pelanggaran terbukti, maka pihaknya akan melakukan pleno. Namun, sebelum pleno akan ada kajian awal terlebih dahulu.
“Misalnya jika nantinya terlapor ini terbukti sebagai penyelenggara Pemilu, maka kita akan memplenokan, sehingga sudah jelas ini merupakan pelanggaran kode etik,” tandas Rosyid.