Anggota PPS di Majalengka Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Penyebabnya

Jumat, 11 Januari 2019 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Majalengka, Abdul Rosyid. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Majalengka, Abdul Rosyid. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Penulis: Sigit/Kiki

MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dikabarkan menerima pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 dari salah seorang yang mengaku anggota tim pemenangan Partai Amanat Nasional (PAN), Kamis (10/01/2019) kemarin.

Hal tersebut dibenarkan Badan Pengawas Pemilu Majalengka melalui Divisi Penindakan Pelanggaran, Abdul Rosyid.

“Ya, hari ini kita menerima pengaduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu anggota PPS Desa Gunung Kuning, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka,” katanya, Kamis (10/01/2019) kemarin.

Yang bersangkutan, sambung Rosyid, dilaporkan terkait dugaan pelanggaran ketidaknetralan. Dugaan pelanggaran etik tersebut disebabkan terlapor berkomentar di sosial media facebook seolah-olah memihak ke salah satu partai.

“Karena hal itu yang menyebabkan (anggota PPS tersebut) dilaporkan ke Bawaslu oleh atas nama Bayu Saeful Ulum, Warga Desa Majasuka, Kecamatan Palasah, Majalengka,” ungkapnya.

Dalam penanganan maupun memproses dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, sesuai SOP, pihak Bawaslu Majalengka akan menggunakan Peraturan Bawaslu No.7 tahun 2018 tentang penanganan, temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.

“Adapun dalam prosesnya nanti, kita mempunyai waktu 7 hari+7 dan untuk membuktikan terlapor ini pihak Penyelenggara Pemilu atau bukan, kita akan investigasi, telusuri dan mencari bukti-bukti. Dalam hal ini mencari SK, apakah terlapor ini benar anggota PPS atau bukan,” jelas Rosyid.

Selanjutnya, sambung dia, jika dugaan pelanggaran terbukti, maka pihaknya akan melakukan pleno. Namun, sebelum pleno akan ada kajian awal terlebih dahulu.

“Misalnya jika nantinya terlapor ini terbukti sebagai penyelenggara Pemilu, maka kita akan memplenokan, sehingga sudah jelas ini merupakan pelanggaran kode etik,” tandas Rosyid.

Berita Terkait

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI
Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Jalan Mengelupas di Desa Ambunten Tengah Ditelantarkan
P3-TGAI di Desa Ellak Daya Jadi Sorotan LPK

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WIB

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:16 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:33 WIB

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB