KPU Sumenep Respon Baik Aspirasi Tikus Pithi

Senin, 7 Januari 2019 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Tikus Pithi di depan Kantor KPU Sumenep. (Foto: Ismi/SorotPublik)

Aksi Tikus Pithi di depan Kantor KPU Sumenep. (Foto: Ismi/SorotPublik)

Penulis: Ismi/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menganggapi baik aspirasi dari Tikus Pithi. Bahkan, Ketua KPU Sumenep, A. Warits berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka di KPU tingkat provinsi.

“Kami terima saja gagasan itu, lalu nanti kami akomodasikan di forum-forum, misalnya rakor, untuk disampaikan ke KPU di tingkat provinsi,” ungkapnya, Senin (07/01/2019).

Hal tersebut disampaikan Warits terkait tuntutan sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Tikus Pithi agar dibuka jalur independen untuk pemilihan Presidan dan Wakil Presiden 2019.

Mereka melakukan aksi dengan tujuan menyampaikan aspirasi agar pada Pilpres 2019, KPU membuka peluang bagi seorang yang ingin mencalonkan presiden dan wakil presiden melalui jalur independen.

“Tidak lain kita menyuarakan jalur independen untuk dibuka kerannya di Pilpres nanti. Kita sebagai warga Negara mempunyai hak yang sama dengan mereka-mereka yang ada di atas, kita juga masyarakat kecil mempunyai hak yang sama sesuai yang diatur UUD 1945 pada pasal 28 bahwa masyarakat berhak dipilih dan memilih,” ucap Imron selaku koordinator aksi di depan Kantor KPU Sumenep.

Namun demikian, Warits menegaskan bahwa tidak seluruh pemikiran dari Tikus Pithi dapat diakomodir dalam peraturan perundang-undangan.

“Seluruh gagasan itu baik-baik saja untuk disampaikan, tetapi memang tidak seluruh pikiran-pikiran itu bisa diakomodir dalam peraturan perundangan,” paparnya.

Menerima tidaknya gagasan, lanjut dia, bukanlah kewenangan KPU Sumenep. KPU di tingkat kabupaten hanya bisa melaksanakan perintah undang-undang yang ada.

“Bukan kewenangan kita untuk menerima atau tidak, itu ranahnya sudah di Mahkamah Konstitusi dan KPU RI. KPU provinsi, apalagi tingkat kabupaten hanya melaksanakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7,” terang Warits.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep
Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi
Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Kamis, 23 April 2026 - 05:02 WIB

LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:44 WIB