KPU Sumenep Respon Baik Aspirasi Tikus Pithi

Senin, 7 Januari 2019 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Tikus Pithi di depan Kantor KPU Sumenep. (Foto: Ismi/SorotPublik)

Aksi Tikus Pithi di depan Kantor KPU Sumenep. (Foto: Ismi/SorotPublik)

Penulis: Ismi/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menganggapi baik aspirasi dari Tikus Pithi. Bahkan, Ketua KPU Sumenep, A. Warits berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka di KPU tingkat provinsi.

“Kami terima saja gagasan itu, lalu nanti kami akomodasikan di forum-forum, misalnya rakor, untuk disampaikan ke KPU di tingkat provinsi,” ungkapnya, Senin (07/01/2019).

Hal tersebut disampaikan Warits terkait tuntutan sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Tikus Pithi agar dibuka jalur independen untuk pemilihan Presidan dan Wakil Presiden 2019.

Mereka melakukan aksi dengan tujuan menyampaikan aspirasi agar pada Pilpres 2019, KPU membuka peluang bagi seorang yang ingin mencalonkan presiden dan wakil presiden melalui jalur independen.

“Tidak lain kita menyuarakan jalur independen untuk dibuka kerannya di Pilpres nanti. Kita sebagai warga Negara mempunyai hak yang sama dengan mereka-mereka yang ada di atas, kita juga masyarakat kecil mempunyai hak yang sama sesuai yang diatur UUD 1945 pada pasal 28 bahwa masyarakat berhak dipilih dan memilih,” ucap Imron selaku koordinator aksi di depan Kantor KPU Sumenep.

Namun demikian, Warits menegaskan bahwa tidak seluruh pemikiran dari Tikus Pithi dapat diakomodir dalam peraturan perundang-undangan.

“Seluruh gagasan itu baik-baik saja untuk disampaikan, tetapi memang tidak seluruh pikiran-pikiran itu bisa diakomodir dalam peraturan perundangan,” paparnya.

Menerima tidaknya gagasan, lanjut dia, bukanlah kewenangan KPU Sumenep. KPU di tingkat kabupaten hanya bisa melaksanakan perintah undang-undang yang ada.

“Bukan kewenangan kita untuk menerima atau tidak, itu ranahnya sudah di Mahkamah Konstitusi dan KPU RI. KPU provinsi, apalagi tingkat kabupaten hanya melaksanakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7,” terang Warits.

Berita Terkait

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI
Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Jalan Mengelupas di Desa Ambunten Tengah Ditelantarkan
P3-TGAI di Desa Ellak Daya Jadi Sorotan LPK

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WIB

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:16 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:33 WIB

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB