Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Spesialis Sarang Walet Didor Polisi

Rabu, 2 Januari 2019 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Majalengka saat Press Release Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Polres Majalengka saat Press Release Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Penulis: Sigit/Kiki

MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Anggota Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat melumpuhkan salah seorang pelaku spesialis pencuri sarang burung walet dengan timah panas. Pelaku dan sejumlah barang bukti diperlihatkan saat Press Release di Mapolres Majalengka.

“Dari empat pelaku salah satunya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya, karena saat akan ditangkap pelaku berusaha melarikan diri,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi AKP M, Wafdan, Kanit Pidum I Ipda Heru Samsul Bahari, dan anggota personil Reskrim, Rabu (02/01/2019).

Kapolres menjelaskan, tersangka sebanyak empat orang berhasil ditangkap pada Minggu (30/12/2018) lalu di salah satu desa yang berada di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Saat itu, salah satu dari empat pelaku ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri.

“Pelaku mangaku sudah enam kali melakukan pencurian di tempat yang berbeda, dan bisa dikatakan spesialis pencurian sarang burung walet. Sejumlah barang bukti kita telah amankan,” ungkapnya.

Dalam melakukan aksinya, tersangka membobol pintu belakang rumah korbannya dengan cara merusak gagang pintu menggunakan kunci letter T dan sebilah stik panjang berupa pisau alat untuk mengambil sarang walet. Setelah berhasil masuk, kemudian tersangka mengambil sarang burung walet sebanyak 4 kilo.

“Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami korban diperkirakan sebanyak Rp 40 juta,” jelas Kapolres Mariyono.

Dari hasil interogasi, salah satu pelaku mengakui telah melakukan pencurian sarang burung walet sebanyak 6 kali bersama 3 temannya. Keempat pelaku adalah TS (41) alias UJ, dan RD (47) warga Kabupaten Majalengka. Kemudian SD Alias KC, dan RN, warga Desa Cikedung, Kabupaten Indramayu.

“Pelaku diancam Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Berita Terkait

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan
Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower
Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan
Puskesmas Ambunten Gelar Pembahasan Standard Pelayanan
Kades Pajenangger Diduga Lakukan Pemerasan
Beberapa Akses Jalan Kabupaten Rusak Parah
Akses Jalan Poros Desa Seperti Persawahan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 09:29 WIB

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:07 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan

Jumat, 9 Januari 2026 - 05:11 WIB

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:09 WIB

Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:32 WIB

Kades Pajenangger Diduga Lakukan Pemerasan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bumdes Bunga Desa Gelar Musyawarah Desa dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:21 WIB

BERITA TERKINI

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Senin, 12 Jan 2026 - 09:29 WIB

BERITA TERKINI

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan

Jumat, 9 Jan 2026 - 07:07 WIB

BERITA TERKINI

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Jumat, 9 Jan 2026 - 05:11 WIB

BERITA TERKINI

Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan

Kamis, 8 Jan 2026 - 20:09 WIB