Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Spesialis Sarang Walet Didor Polisi

Rabu, 2 Januari 2019 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Majalengka saat Press Release Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Polres Majalengka saat Press Release Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Penulis: Sigit/Kiki

MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Anggota Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat melumpuhkan salah seorang pelaku spesialis pencuri sarang burung walet dengan timah panas. Pelaku dan sejumlah barang bukti diperlihatkan saat Press Release di Mapolres Majalengka.

“Dari empat pelaku salah satunya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya, karena saat akan ditangkap pelaku berusaha melarikan diri,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi AKP M, Wafdan, Kanit Pidum I Ipda Heru Samsul Bahari, dan anggota personil Reskrim, Rabu (02/01/2019).

Kapolres menjelaskan, tersangka sebanyak empat orang berhasil ditangkap pada Minggu (30/12/2018) lalu di salah satu desa yang berada di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Saat itu, salah satu dari empat pelaku ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri.

“Pelaku mangaku sudah enam kali melakukan pencurian di tempat yang berbeda, dan bisa dikatakan spesialis pencurian sarang burung walet. Sejumlah barang bukti kita telah amankan,” ungkapnya.

Dalam melakukan aksinya, tersangka membobol pintu belakang rumah korbannya dengan cara merusak gagang pintu menggunakan kunci letter T dan sebilah stik panjang berupa pisau alat untuk mengambil sarang walet. Setelah berhasil masuk, kemudian tersangka mengambil sarang burung walet sebanyak 4 kilo.

“Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami korban diperkirakan sebanyak Rp 40 juta,” jelas Kapolres Mariyono.

Dari hasil interogasi, salah satu pelaku mengakui telah melakukan pencurian sarang burung walet sebanyak 6 kali bersama 3 temannya. Keempat pelaku adalah TS (41) alias UJ, dan RD (47) warga Kabupaten Majalengka. Kemudian SD Alias KC, dan RN, warga Desa Cikedung, Kabupaten Indramayu.

“Pelaku diancam Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Berita Terkait

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif
SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival
Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 19:00 WIB

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Jumat, 22 November 2024 - 22:45 WIB

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Selasa, 19 November 2024 - 10:41 WIB

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Sabtu, 23 Nov 2024 - 19:00 WIB

BERITA TERKINI

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:45 WIB

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB