Penulis: Fin
Editor: Heri
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Beni Sukarno (35), pelaku pembunuhan berantai istri dan kedua mertunya, serta melukai keponakannya, lakukan Rekonstruksi yang di selengarakan oleh polres Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bukan di TKP, melainkan di tempat lain karena beberapa alasan.
“Rekontruksi sengaja tidak dilakukan di TKP, karena pertimbangan keamanan dan pisikologi keluarga. Tapi meski rekontruksi dilakukan di halaman Polres Sumenep, tetap menyerupai TKP,” kata Satreskrim Polres Sumenep, Iptu Gede Wiguna usai melakukan rekontruksi.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan itu menghasilkan 11 adegan, mulai dari tibanya pelaku di terminal Sumenep menuju rumah korban, eksekusi korban hingga pelaku sembunyi dirumah tetangga korban.
Menurutnya, akan menerapkan pasal 44 ayat 3 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan tindak pidana dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara, pasal 240 KUHP dengan pembunuhan berencana, pasal 338 kasus pembunuhan, dan pasal 80 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (22/10) malam sekitar pukul 19.30 WIB dan langsung diperiksa di Mapolres setempat. Tersangka ditangkap di sebuah ruangan lantai dua rumah warga yang tidak ditempati.