Perdana! Pemkab Majalengka Siapkan 10 Ribu Kartu Identitas Anak Akhir November 2018

Minggu, 18 November 2018 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA). (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA). (Foto: Istimewa)

Penulis: Sigit/Kiki

MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Anak anak Indonesia di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat akan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bentuknya seperti KTP, namun berupa Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Majalengka, Sadili mengatakan, pihaknya akan siapkan 10 ribu blanko KIA yang akan diterbitkan perda di akhir bulan ini.

“Kartu Identitas Anak (KIA) akan segera diterbitkan perdana di akhir bulan November 2018 ini dari yang seharusnya tahun depan. Namun Disdukcapil Majalengka sudah mulai penerbitan KIA di tahun ini, mencoba untuk mencetak 10.000 KIA,” kata Sadili via WhatsApp, Minggu (18/11/2018).

Di daerah lain, lanjut Sadili, sebenarnya sudah ada yang menerbitkan KIA tersebut mulai tahun kemarin. Yaitu sebagai daerah percontohan nasional dengan sumber dana dari pemerintah pusat.

“Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terbaik bagi anak,” pungkasnya.

Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga Indonesia, termasuk anak-anak sebagai upaya perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional. Aturan KTP Anak ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Januari 2016.

Persyaratan
KTP anak ini terdiri dari 2 jenis, yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan untuk anak yang berusia 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Sedangkan untuk anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali, dan
c. KTP asli kedua orangtua/wali.

Sementara, bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Berita Terkait

Proyek di Pertokoan Tingkat Menyisahkan Sampah
Kelompok Tani di Rubaru Akui Menjual Bantuan Tracktor
Proyek Drainase di Jalan dr. Wahidin Jadi Sorotan
Akses Jalan di Desa Campaka Dikeluhkan Warga
Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Serap Aspirasi Warga
Pengaspalan di Desa Batubelah Barat Ditumbuhi Rerumputan
Angin Puting Beliung Terjang Desa Payudan Dundang
Ratusan Masyakat Dasuk Datangi Masjid Asholihin

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:53 WIB

Proyek di Pertokoan Tingkat Menyisahkan Sampah

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:43 WIB

Kelompok Tani di Rubaru Akui Menjual Bantuan Tracktor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:31 WIB

Proyek Drainase di Jalan dr. Wahidin Jadi Sorotan

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:26 WIB

Akses Jalan di Desa Campaka Dikeluhkan Warga

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:49 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Serap Aspirasi Warga

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Proyek di Pertokoan Tingkat Menyisahkan Sampah

Selasa, 30 Des 2025 - 16:53 WIB

BERITA TERKINI

Kelompok Tani di Rubaru Akui Menjual Bantuan Tracktor

Minggu, 28 Des 2025 - 11:43 WIB

BERITA TERKINI

Proyek Drainase di Jalan dr. Wahidin Jadi Sorotan

Sabtu, 27 Des 2025 - 15:31 WIB

BERITA TERKINI

Akses Jalan di Desa Campaka Dikeluhkan Warga

Jumat, 26 Des 2025 - 11:26 WIB

BERITA TERKINI

Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Serap Aspirasi Warga

Rabu, 24 Des 2025 - 23:49 WIB