Penulis: Sigit/Kiki
MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Anak anak Indonesia di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat akan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bentuknya seperti KTP, namun berupa Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Majalengka, Sadili mengatakan, pihaknya akan siapkan 10 ribu blanko KIA yang akan diterbitkan perda di akhir bulan ini.
“Kartu Identitas Anak (KIA) akan segera diterbitkan perdana di akhir bulan November 2018 ini dari yang seharusnya tahun depan. Namun Disdukcapil Majalengka sudah mulai penerbitan KIA di tahun ini, mencoba untuk mencetak 10.000 KIA,” kata Sadili via WhatsApp, Minggu (18/11/2018).
Di daerah lain, lanjut Sadili, sebenarnya sudah ada yang menerbitkan KIA tersebut mulai tahun kemarin. Yaitu sebagai daerah percontohan nasional dengan sumber dana dari pemerintah pusat.
“Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terbaik bagi anak,” pungkasnya.
Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga Indonesia, termasuk anak-anak sebagai upaya perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional. Aturan KTP Anak ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Januari 2016.
Persyaratan
KTP anak ini terdiri dari 2 jenis, yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan untuk anak yang berusia 5 sampai 17 tahun.
Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Sedangkan untuk anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali, dan
c. KTP asli kedua orangtua/wali.
Sementara, bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.