Penulis: Sigit/Kiki
MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, akhir-akhir ini semakin marak. Salah satunya, polisi hari ini membongkar praktik jual beli dan pemeliharaan satwa dilindungi secara ilegal tersebut.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono S.IK, M.Si mengatakan, pihaknya telah menangkap satu pelaku berinisial FN (22) seorang mahasiswa, warga Majalengka Wetan, Senin (12/11/2018). Selain di rumah tersangka, sejumlah hewan dilindungi itu juga ada yang diserahkan oleh warga.
“Nuri Bayan, Nuri Raja Ambon, Kakatua Jambul Kuning, Kadal Berjumbai, Trenggiling, Kukang Jawa, Landak Jawa, dan Soa Soa Layar,” tutur Kapolres Mariyono didampingi, Wakapolres Kompol Ijang Safei, dan Kasat Reskrim AKP Wafdan di Mapolres Majalengka, Senin (12/112018).
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli satwa-satwa dilindungi tersebut secara online dari para pemburu.
“Dia (tersangka) bertemu dengan penjual di media sosial facebook, kemudian ada pertemuan antara penjual dan pembeli. Transaksi menggunakan delivery order (COD) sesudah kirim gambar dan harga. Sampai di rumah baru dibayar,” ujar Kapolres Mariyono.
Sementara itu, Kepala Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Cirebon, Slamet Priambada menyatakan pihaknya telah banyak menemukan kasus jual beli dan pemeliharaan hewan dilindungi secara ilegal. Ia bahkan menyebutkan pernah menemukan transaksi para pelaku di jalan terbuka.
“Kasus seperti ini lumayan banyak kalau dilihat dari data. Kadang saya dulu pernah menemukan penyerahan di jalan, banyak,” katanya.
Slamet menuturkan, biasanya para pelaku bertemu dengan kedok kesamaan hobi di media sosial. Padahal apapun alasannya, memelihara satwa dilindungi dilarang dan bisa dikenakan tuntutan hukum.
“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda memelihara satwa dilindungi. Kalau dia ada penawaran, jangan dibeli. Bahwa itu dilindungi ada ancaman pidana, ada denda,” tegasnya.
Slamet menambahkan, meskipun yang ditawarkan adalah satwa penangkaran, masyarakat tetap harus melihat izinnya. Sebab, hasil penangkaran bisa dipelihara kalau punya izin penangkaran dan dibuktikan dengan labeling.
“Kedua, dia dituangkan dalam sertifikat itu membuktikan hasil penangkaran. Kalau tidak ada, itu mungkin bukan dari hasil penangkaran,” katanya, menjelaskan.
Hasil pantauan sorotpublik.com, satwa-satwa dilindungi tersebut secara simbolis langsung diserahkan kepada petugas KSDA untuk dilepaskan kembali ke habitatnya. Saat diserahkan, kondisi hewan nampak dalam keadaan sehat.