Penulis: Ainur/Kiki
SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – Tim gabungan Polres Situbondo, Satpol PP bersama instansi terkait melaksanakan giat penertiban aktivitas penambangan di beberapa lokasi yang berada di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu (10/10/2018).
Razia yang dipimpin Kabag Ops Polres Situbondo itu menemukan sejumlah aktivitas penambangan yang masih belum memiliki izin penuh (ilegal). Salah satunya penambangan tanah uruk di Desa Panji Kidul dan Desa Juglengan, Kecamatan Panji, serta di Watulunggo Desa Kotakan yang masih belum memiliki izin pengangkutan barang material.
“Dari hasil razia, kami menemukan sejumlah aktivitas penambangan yang belum memiliki izin lengkap. Sehingga, kami mengimbau kepada penambang untuk menghentikan sementara aktivitasnya sampai proses perizinan diselesaikan,” kata Kompol Hermanto, Kabag Ops Polres Situbondo.
Saat ini, lanjut Hermanto, pihaknya hanya ingin mengingatkan. Akan tetapi, pemantauan kegiatan penambangan tersebut akan terus dilakukan untuk memastikan mereka telah mengurus izin, seperi Izin Usaha Penambangan (IUP) dan Izin Operasional.
“Karena jika masih ilegal, kami akan memberikan tindakan tegas terhadap penambang tersebut,” tambahnya.
Sementara Handoko, penambang di Desa Panji Kidul mengakui telah mengurus izin penambangan sampai tahap akhir. Namun masih ada satu izin lagi yang belum turun, yakni izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kami saat ini tidak melakukan aktivitas penambangan, hanya mengeksplor untuk membuat jalan dan kami sudah mengurus izin ini sampai selesai, bahkan berkas kami sudah di Surabaya,” ungkapnya, Rabu (10/10/2018).
Tidak hanya tambang ilegal, di Lapangan petugas gabungan juga menemukan bahan bakar bersubsidi yang digunakan penambang saat melakukan aktivitas pertambangannya dengan bantuan alat berat.
“Kami akan berkoordinasi dengan Reskrim Polres Situbondo untuk menindaklanjuti temuan bahan bakar bersubsidi yang digunakan para penambang,” terang Kabag Ops Polres Situbondo.