Sat Reserse Narkoba Polres Majalengka Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Gorilla

Selasa, 18 September 2018 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Sigit

MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sejak bulan Agustus – September 2018 berhasil mengungkap peredaran Narkoba dan penyalahgunaan obat kesehatan di wilayah Kabupaten Majalengka.

Saat press realese yang digelar pukul 12.30 WIB, polisi menunjukan sejumlah barang bukti berbagai jenis Narkoba, sejumlah alat komunikasi seluller, tas selempang, berbagai jenis obat farmasi kesehatan dan enam tersangka yang berhasil diungkap dalam kasus tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nahsori SH didampingi KBO Ipda Agus Malik, Kanit 1 Sat Narkoba Bripka Dodo Suhada S.Pd. dan humas Ipda Riyana S.sos mengatakan, para tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan.

“Tersangka yaitu, NS (29) dan AIG (29) saat diungkap diketahui memiliki 12 butir Psikotropika jenis Pil Merlopam 2 mg dan sabu seberat 0.5 gram, kemudian tersangka SH (24) diungkap memiliki 418 butir sediaan farmasi ditambah 124 butir jenis trihexyphenidyl, RS (24) diungkap memiliki 40 butir jenis Tramadol dan YTS (18) diungkap memiliki sembilan paket tembakau jenis sintesis Gorilla,” ungkapnya, Selasa (18/09/2018).

Kasat Narkoba AKP Ahmad menjelaskan, penangkapan dari ke enam tersangka ditempat yang berbeda dengan kasus yang berbeda, namun kasus tersebut masih di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.

“Tersangka merupakan jaringan peredaran Narkotika, pasalnya sebagaimana diketahui bahwa salah satu dari tersangka mengaku pemakai dan mendapatkan barang haram itu memesan via online dikirim melalui JNE kemudian pengirim diketahui @drogen.hd yang kini telah ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.

Saat ini tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Yo Pasal 112 ayat 1 Yo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Yo. Dan tersangka yang diketahui penyalahgunaan obat farmasi dikenakan Undang-undang Permenkes No. 07 tahun 2018.

Berita Terkait

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan
Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower
Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan
Puskesmas Ambunten Gelar Pembahasan Standard Pelayanan
Kades Pajenangger Diduga Lakukan Pemerasan
Beberapa Akses Jalan Kabupaten Rusak Parah
Akses Jalan Poros Desa Seperti Persawahan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 09:29 WIB

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:07 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan

Jumat, 9 Januari 2026 - 05:11 WIB

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:09 WIB

Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:32 WIB

Kades Pajenangger Diduga Lakukan Pemerasan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bumdes Bunga Desa Gelar Musyawarah Desa dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:21 WIB

BERITA TERKINI

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Senin, 12 Jan 2026 - 09:29 WIB

BERITA TERKINI

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan

Jumat, 9 Jan 2026 - 07:07 WIB

BERITA TERKINI

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Jumat, 9 Jan 2026 - 05:11 WIB

BERITA TERKINI

Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan

Kamis, 8 Jan 2026 - 20:09 WIB