Penulis: Sigit
MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sejak bulan Agustus – September 2018 berhasil mengungkap peredaran Narkoba dan penyalahgunaan obat kesehatan di wilayah Kabupaten Majalengka.
Saat press realese yang digelar pukul 12.30 WIB, polisi menunjukan sejumlah barang bukti berbagai jenis Narkoba, sejumlah alat komunikasi seluller, tas selempang, berbagai jenis obat farmasi kesehatan dan enam tersangka yang berhasil diungkap dalam kasus tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nahsori SH didampingi KBO Ipda Agus Malik, Kanit 1 Sat Narkoba Bripka Dodo Suhada S.Pd. dan humas Ipda Riyana S.sos mengatakan, para tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan.
“Tersangka yaitu, NS (29) dan AIG (29) saat diungkap diketahui memiliki 12 butir Psikotropika jenis Pil Merlopam 2 mg dan sabu seberat 0.5 gram, kemudian tersangka SH (24) diungkap memiliki 418 butir sediaan farmasi ditambah 124 butir jenis trihexyphenidyl, RS (24) diungkap memiliki 40 butir jenis Tramadol dan YTS (18) diungkap memiliki sembilan paket tembakau jenis sintesis Gorilla,” ungkapnya, Selasa (18/09/2018).
Kasat Narkoba AKP Ahmad menjelaskan, penangkapan dari ke enam tersangka ditempat yang berbeda dengan kasus yang berbeda, namun kasus tersebut masih di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.
“Tersangka merupakan jaringan peredaran Narkotika, pasalnya sebagaimana diketahui bahwa salah satu dari tersangka mengaku pemakai dan mendapatkan barang haram itu memesan via online dikirim melalui JNE kemudian pengirim diketahui @drogen.hd yang kini telah ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.
Saat ini tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Yo Pasal 112 ayat 1 Yo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Yo. Dan tersangka yang diketahui penyalahgunaan obat farmasi dikenakan Undang-undang Permenkes No. 07 tahun 2018.