Sat Reserse Narkoba Polres Majalengka Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Gorilla

Selasa, 18 September 2018 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Sigit

MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sejak bulan Agustus – September 2018 berhasil mengungkap peredaran Narkoba dan penyalahgunaan obat kesehatan di wilayah Kabupaten Majalengka.

Saat press realese yang digelar pukul 12.30 WIB, polisi menunjukan sejumlah barang bukti berbagai jenis Narkoba, sejumlah alat komunikasi seluller, tas selempang, berbagai jenis obat farmasi kesehatan dan enam tersangka yang berhasil diungkap dalam kasus tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nahsori SH didampingi KBO Ipda Agus Malik, Kanit 1 Sat Narkoba Bripka Dodo Suhada S.Pd. dan humas Ipda Riyana S.sos mengatakan, para tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan.

“Tersangka yaitu, NS (29) dan AIG (29) saat diungkap diketahui memiliki 12 butir Psikotropika jenis Pil Merlopam 2 mg dan sabu seberat 0.5 gram, kemudian tersangka SH (24) diungkap memiliki 418 butir sediaan farmasi ditambah 124 butir jenis trihexyphenidyl, RS (24) diungkap memiliki 40 butir jenis Tramadol dan YTS (18) diungkap memiliki sembilan paket tembakau jenis sintesis Gorilla,” ungkapnya, Selasa (18/09/2018).

Kasat Narkoba AKP Ahmad menjelaskan, penangkapan dari ke enam tersangka ditempat yang berbeda dengan kasus yang berbeda, namun kasus tersebut masih di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.

“Tersangka merupakan jaringan peredaran Narkotika, pasalnya sebagaimana diketahui bahwa salah satu dari tersangka mengaku pemakai dan mendapatkan barang haram itu memesan via online dikirim melalui JNE kemudian pengirim diketahui @drogen.hd yang kini telah ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.

Saat ini tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Yo Pasal 112 ayat 1 Yo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Yo. Dan tersangka yang diketahui penyalahgunaan obat farmasi dikenakan Undang-undang Permenkes No. 07 tahun 2018.

Berita Terkait

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI
Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Jalan Mengelupas di Desa Ambunten Tengah Ditelantarkan
P3-TGAI di Desa Ellak Daya Jadi Sorotan LPK

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WIB

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:16 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:33 WIB

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB