Penulis: Hafidz/Aka
Situbondo, SOROTPUBLIK.COM – Diberitakan sebelumnya atas dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Ketum Gp Sakera, Syaiful Bahri dengan Nomor 01/LP/Kab/16.34/VI/2018 terlapor berinisial I, ASN dan Dirut BUMD inisial D. Akhirnya ditindak lanjuti oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Hal tersebut dibenarkan oleh Fatoni yang menjabat Kabiro Investigasi GP Sakera kepada jurnalis sorotpublik.com mengatakan, bahwa dirinya memenuhi undangan dari pihak Panwaslu Kabupaten Situbondo untuk menjadi saksi laporan Gp Sakera terkait ASN dan direktur BUMD Situbondo yang tidak netral dalam pilgum kemaren.
“Saya menghadiri undangan ini untuk melengkapi bukti dan jadi saksi terkait dengan foto bersama, yang menurut saya menunjukkan ketidak netralan dari dua pejabat itu,” ungkapnya, Kamis (28/06/2018).
Menurut Fauzi, anggota S One itu, Foto yang di upload di akun Facebook tersebut sudah menyebar luas, karena akun Facebook itu tidak di privasi meskipun tidak berteman dengan akun tersebut.
Ketum GP Sakera mengatakan, bahwa mengapresiasi keseriusan Panwaslu menindaklanjuti laporannya, dan Ia akan terus memantau perkembangan laporan tersebut, karena Laporan itu juga sudah Ia tembuskan ke Bawaslu Pusat dan juga Menteri PANRB.