Penulis : Ziad
Sumenep, SOROTPUBLIK.COM – Polres Kabupaten Sumenep mengungkap kasus pencabulan seorang pelajar berinisial NR (15) , yang dilakukan oleh tersangka S (17), dan H (46), warga Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, yang tak lain H, sang ayah korban.
Menurut keterangan Kapolres Sumenep, melalui Abd. Mukit mengatakan, sebelumnya S, di laporkan oleh orang tua korban bahwa putrinya telah dicabuli oleh S, namun setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut korban juga mengaku telah dicabuli oleh ayahnya sendiri.
“Ayah korban melapor kepada polsek kangayan bahwa anaknya menjadi korban pelecehan seksual, namun berdasarkan keterangan korban bahwa ayah korban juga ikut menyetubuhi anaknya,” tuturnya, Selasa (13/02/2018).
Kasubag Humas Polres Sumenep menambahkan, para tersangka dilakukan penangkapan pada hari minggu (11/02/2018), dan barang bukti yang berhasil di amankan atas kasus pencabulan itu berupa, pakaian korban, pakaian tersangka, sprei warna abu-abu dan sarung warna biru.
“Tersangka ditangkap pada hari minggu, dan barang bukti yang berhasil di amankan berupa pakaian, sprei dan sarung,” tambahnya.
Atas perbuatannya kini sang ayah harus mendekam di Mapolres Sumenep, dan S, masih berada di Kapolsek Kangayan disebabkan tersangka masih dibawah umur. Kedua tersangka di kenakan pasal 82 ayat 1 tentang perubahan undang-undang perlindungan anak.