Penulis : Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Surat Keputusan Bupati Pamekasan No.188/596/432.013/2017, Yang ditanda tangani tertanda Wabup Pamekasan, Halil, Tanggal 29 November 2017, Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur yang telah diserah terimakan kepada seorang PNS Staf Kecamatan setempat pada hari senin sore kemarin 04 Desember 2017, menuai kritikan dan penolakan keras dari elemen masyarakat desa setempat.
Masyarakat Desa Pademawu Timur menilai, bahwa SK Pengangkatan PJ Kades tersebut sangat cacat secara hukum karena dianggap telah bertentangan dengan UU No.5 Tahun 2017 Tentang ASN, Romawi V. Mengenai Pemberhentian, Poin huruf (d.). Hal tersebut, diungkapkan oleh H. FAUZI, salah seorang perwakilan Masyarakat setempat.
Ia menegaskan, bahwa Figur PNS Staf Kecamatan Pademawu yang di angkat sebagai PJ Kades Pademawu Timur itu telah tercatat sebagai Mantan Kades setempat yang pernah dihukum atas kasus pidana khusus berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, paling singkat 2 (dua) dan Pidana yang dilakukan berencana.
“Jika mengacu kepada UU No. 5 Tahun 2017 Tentang ASN Romawi V. Tentang Pemberhentian pada poin huruf (d.) sudah jelas bertentangan. Tapi kenapa Pemkab Pamekasan masih mengangkatnya.., dasarnya apa…? Toh itu kan PNS tersebut seharusnya diberhentikan secara tidak hormat,” tutur H. Fauzi dengan nada geram penuh tanya, Selasa (05/12).
Ia berharap, pemerintah daerah setempat dalam hal ini seharusnya lebih teliti untuk mengeluarkan keputusan yang berkenaan dengan kebijakan Publik. Sebab jika mengacu kepada UU No. 5 Tahun 2017 Tentang ASN Romawi V. Tentang Pemberhentian dalam poin huruf (d.), Maka seharusnya PNS tersebut diberhentikan secara tidak terhormat.