Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Satuan Resort Narkoba (Satrekoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur Selasa malam 28 November 2017, kembali melakukan penggerebekan rumah milik Abd Baidi (31), warga Dusun Solok, Desa Benaresep, Kecamatan Lenteng.
Dari penggerebegan yang dilakukan petugas mendapatkan 11 poket sabu dengan total isi sabu 2,29 gram. Selain itu, ada timbangan sabu elketrik, dan seperangkat alat konsumsi sabu.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi dalam rilisnya mengungkapkan bahwa barang terlarang tersebut milik Abd Baidi, dan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar yang menyebutkan sering dijadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi sabu.
“Berdasarkan informasi itu, polisi bergerak cepat, ternyata benar mendapati barang bukti disimpan dalam dompet yang dimasukkan ke tas kecil siap edar di rumahnya, dan tersangka mengakui menyimpan sabu itu sehingga tersangka langsung kami gelandang ke Polres Sumenep berikut barang buktinya,” ungkapnya, Rabu (29/11).
Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider, Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.