Penulis : Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Sebanyak tujuh (7) orang tersangka (TSK) penyalahgunaan Narkoba Golongan satu jenis Sabu, berhasil di ringkus Petugas Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur dalam pengungkapan 4 kasus Narkoba, Rabu 15 November 2017.
Ke tujuh (7) tersangka penyalahgunaan narkoba dalam pengungkapan 4 kasus ini, merupakan serangkaian jaringan sindikat narkoba di Wilayah Pamekasan Pantai Utara (Pantura) yang sudah lama di intai dan berhasil di tangkap petugas polres pamekasan pada selasa sore kemarin 14 November 2017. Serangkaian jaringan sindikat narkoba ini, ada yang bertindak sebagai bandar, pengepul, pengedar dan pemakai.
“Serangkaian jaringan sindikat narkoba wilayah Pantura ini berhasil kami tangkap pada selasa sore kemarin 14 November 2017 di tempat dan jam yang berbeda pula, dalam penangkapan ini tidak ada perlawanan dari TSK, akan tetapi untuk masalah atau perkara ini kita akan terus berusaha memeranginya hingga tuntas,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, kepada watawan, Rabu (15/11).
Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho menuturkan, ke 7 orang TSK itu yakni, M. HEN (41), warga Dusun Blingih, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan Pamekasan (Pengguna), HR (23), warga Dusun Toron Samalem, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan Pamekasan (pemesan/pengedar/penyedia tempat nyabu), FR (39), Dusun Blingih, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan Pamekasan (Bandar), RZ (19), warga Desa Bire, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang (pemakai), MH (25), alamat SDA (pemakai), KH (17), warga Desa Bire, Kecamatan Sokobanah Sampang (pemakai), dan AMR (46), warga Dusun Glugur, Desa Palenga’an Laok, Kecamatan Palenga’an Pamekasan.
Sedangkan untuk wilayah operasi tersangka, kerap kali beroprasi di wilayah rayon tiga (3) yakni, di Kecamatan Larangan, Kecamatan Pegantenan, Kecamatan Palenga’an dan Kecamatan Pakong.
“Jadi dalam penangkapan semua TSK ini berawal dari tertangkapnya TSK Hen sebagai pengguna yang berpesta sabu di tempat kerja HR (Depo pengisian air mineral di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan Pamekasan, yang selanjutnya kami kembangkan perkara dan berhasil meringkus TSK lainnya termasuk FR sebagai Bandar Sabu dalam perkara ini,” tuturnya menjelaskan.
Dalam pengungkapan 4 kasus narkoba yang berhasil meringkus 7 orang TSK ini, petugas polres pamekasan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5,74 gram Narkoba Golangan Satu jenis Sabu serta sejumlah barang bukti lainnya berupa seperangkat alat hisap (bong), 14 pipet kaca, serta HP dan sejumlah uang. Sementara untuk ke 7 orang tersanka, dijerat pasal 112 (2) jo 114 (2) jo 127 UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.