Hendak Transaksi, Bandar Narkoba Diringkus Polisi

Jumat, 27 Oktober 2017 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Nanang

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Jaringan Narkoba golongan satu jenis sabu, di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur nampaknya semakin marak. Hal ini di buktikan,   Petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan saat ini kembali meringkus Bandar Narkoba jenis sabu yang hendak melakukan transaksi di Wilayah Pantai Utara (PANTURA).

Bandar Narkoba golongan satu jenis sabu yang diciduk polisi dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 54,22 gram yang hendak melakukan transaksi itu adalah, Darto/H. Mustofa, kelahiran tahun 1971, warga Kampung Talon, Desa Tanaguah Timur Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan.

Darto, tertangkap tangan Kasat dan KBO Satreskoba bersama 8 anggota Opsnal Satreskoba Polres Pamekasan, pada hari kamis malam 26 Oktober 2017 sekira pukul 22,30 Wib, di akses Jalan Raya Desa Sotaber Kecamatan Pasean Pamekasan. Darto, bandar narkoba yang terkenal sebagai pemasok barang haram tersebut di wilayah pesisir pantau utara Madura.

“Tersangka saat akan dilakukan penangkapan, sempat menyembunyikan barang bukti berupa sabu itu di batang pohon dimana tersangka berada,” tutur Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, Jumat (27/10).

Atas penangkapan itu, Satresnarkoba berhasil mengamankan satu buah klip plastik ukuran sedang yang berissi kristal sabu seberat kurang lebih 54,22 gram (1/2 Ons lebih), satu buah plastik bening dan satu buah plastik warna hitam sebagai pembungkus bagian luar dan dalam sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah korek api gas serta 2 buah HP dengan merk Polytron dan NOKIA. Pasalnya, jika barang bukti tersebut lolos dan terjual dipasaran, maka tersangka akan mendapatkan keuntungan sekitar 85 juta s/d 100 juta dengan prediksi penjualan harga per 1 gramnya antara Rp. 1.300.000 s/d Rp. 1.500.000,-.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 112 (2) jo 114 (2) jo 127 UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB