Hendak Transaksi, Bandar Narkoba Diringkus Polisi

Jumat, 27 Oktober 2017 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Nanang

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Jaringan Narkoba golongan satu jenis sabu, di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur nampaknya semakin marak. Hal ini di buktikan,   Petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan saat ini kembali meringkus Bandar Narkoba jenis sabu yang hendak melakukan transaksi di Wilayah Pantai Utara (PANTURA).

Bandar Narkoba golongan satu jenis sabu yang diciduk polisi dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 54,22 gram yang hendak melakukan transaksi itu adalah, Darto/H. Mustofa, kelahiran tahun 1971, warga Kampung Talon, Desa Tanaguah Timur Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan.

Darto, tertangkap tangan Kasat dan KBO Satreskoba bersama 8 anggota Opsnal Satreskoba Polres Pamekasan, pada hari kamis malam 26 Oktober 2017 sekira pukul 22,30 Wib, di akses Jalan Raya Desa Sotaber Kecamatan Pasean Pamekasan. Darto, bandar narkoba yang terkenal sebagai pemasok barang haram tersebut di wilayah pesisir pantau utara Madura.

“Tersangka saat akan dilakukan penangkapan, sempat menyembunyikan barang bukti berupa sabu itu di batang pohon dimana tersangka berada,” tutur Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, Jumat (27/10).

Atas penangkapan itu, Satresnarkoba berhasil mengamankan satu buah klip plastik ukuran sedang yang berissi kristal sabu seberat kurang lebih 54,22 gram (1/2 Ons lebih), satu buah plastik bening dan satu buah plastik warna hitam sebagai pembungkus bagian luar dan dalam sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah korek api gas serta 2 buah HP dengan merk Polytron dan NOKIA. Pasalnya, jika barang bukti tersebut lolos dan terjual dipasaran, maka tersangka akan mendapatkan keuntungan sekitar 85 juta s/d 100 juta dengan prediksi penjualan harga per 1 gramnya antara Rp. 1.300.000 s/d Rp. 1.500.000,-.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 112 (2) jo 114 (2) jo 127 UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Berita Terkait

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif
SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival
Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 19:00 WIB

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Jumat, 22 November 2024 - 22:45 WIB

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Selasa, 19 November 2024 - 10:41 WIB

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Sabtu, 23 Nov 2024 - 19:00 WIB

BERITA TERKINI

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:45 WIB

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB