SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Moh. Ramsi, mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah (Pemkab) Sumenep, terkait rencana pengadaan lahan bandara di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Pasalnya, sampai saat ini untuk pembebasan lahan itu masih belum dilakukan.
”Sesuai informasi yang sampai pada kami, untuk pembebasan lahannya masih belum tuntas. Saat ini masih dalam proses penyelesaian,” tuturnya, (02/09/2018).
Menurutnya, bisa dipastikan harapan pemerintah untuk merealisasikan transportasi udara ditahun 2015 untuk rute Sumenep-Kangean terancam kandas. Sebab, diyakini meskipun pembebasan lahan untuk landasan pacu dan sejumlah sarana dan prasarana yang lain bisa diselesaikan tahun ini, namun pengoperasiannya belum tentu bisa dilakukan pada tahun yang sama.
”Proses rekomendsi ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Paling cepat satu tahun, bahkan ada di daerah lain ada yang sampai tiga tahun,” terangnya.
Sebab, pemerintah daerah masih konsen terhadap pembebasan lahan. Sementara anggran yang disediakan untuk pembanguna bandara perisntis di Pulau Kangean sebesar Rp 7,6 miliar, dana tersebut diambil dari dana APBD tahun 2015. Rinciannya, Rp 1,3 miliar untuk pembebasan lahan Bandara Al Busyro. Sementara untuk pembangunan sarana lainnya sebesar Rp 6,2 miliar.
Sesuai hasil survie bandara perintis itu akan dibangun di Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, dan difungsikan sebagai bandara perintis. Panjang landasan pacu pesawat di lapter tersebut direncanakan sekitar 1.100 meter dengan lebar sekitar 20 meter. Sebelumnya Bupati Sumenep A. Busyro Karim memastikan, bulan Juni 2015, pesawat Susi Air bisa langsung melayani Rute Sumenep-Kangean. Hal itu mengingat semua persiapan sudah selesai dilakukan utamanya dalam hal tekhnisnya.
”Janji Bupati itu saya kira hanya halusinasi beliau saja. Buktinya, hingga saat ini pembebasan lahannya saja masih belum kelar dilakukan,” kata Badrul Aini salah satu Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, asal Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
Penulis: Brewok
Editor: Heri