2 Penyalahguna Narkoba di Ciduk Polisi

Senin, 2 Oktober 2017 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Nanang

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COMAnggota Opsnal Satreskoba Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur, kembali berhasil menciduk penyalahguna Narkoba jenis Sabu-sabu. Kali ini, petugas berhasil menciduk 2 orang penyalahguna narkoba yang sedang asik melakukan penimbangan barang tersebut pada saat dilakukan penggrebekan di  sebuah rumah di Dusun Gunung Penang, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP. Nowo Hadi Nugroho dalam keterngana pers rilisnya mengatakan, 2 orang tersebut merupakan seorang bandar dan pengedar. Yakni, Subandriyo, sebagai bandar dan pemilik rumah di Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Pamekasan serta Herman warga Desa Panaguan, Kecamatan Galis, Pamekasan yang bertindak sebagai pengidar.

“Subandriyo dan Herman di dalam rumah tersebut tengah menimbang Narkoba jenis sabu-sabu pada saat dilakukan penggrebekan oleh petugas, namun Subandriyo sempat melawan petugas dan melarikan diri melalui jendela kaca yang dipecahnya, dan petugas berhasil meringkus tersangka dengan cara melakukan tembakan peringatan,” tutur AKBP Nowo Hadi Nugroho, Kapolres Pamekasan, Senin (02/10).

Aksi pengrebekan yang dilakukan Petugas Opsnal Satreskoba Polres Pamekasan pada hari sabtu (30/09/2017) sekitar pukul 15.30 waktu setempat itu, dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa pada hari itu juga tersangka akan melakukan transaksi. Setelah dilakukan penggrebekan, alhasil petugas berhasil menganmankan beberapa barang bukti lainnya.

“Kami berhasi amankan, 2 buah klip plastik yang berisi kristal sabu masing-masing seberat 0,48 Gram dan 0,40 Gram. Selain itu, 3 buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong dari botol bekas terbuat dari kaca, 1 (satu) timbangan digital elektrik merk AMPUS, dan 2 (dua) buah korek gas 16 (enam belas) klip plastik bekas pembungkus sabu, 1(satu) bendel klip plastik ukuran sedang yang berisi klip plastik kecil, dan Uang Kertas Pecahan Seratus Ribuan dan Lima Puluh Ribuan jumlah : Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) hasil penjualan sabu,” paparnya.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, selain mengamankan tersanka dan barang buktinya tersangka juga dilakukan pemeriksaan tes urine. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal : 114 jo 112 jo 127 Undang-Undang No. 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 Tahun penjara.

Berita Terkait

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif
SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival
Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 19:00 WIB

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Jumat, 22 November 2024 - 22:45 WIB

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Selasa, 19 November 2024 - 10:41 WIB

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Sabtu, 23 Nov 2024 - 19:00 WIB

BERITA TERKINI

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:45 WIB

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB