Penulis : Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Anggota Opsnal Satreskoba Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur, kembali berhasil menciduk penyalahguna Narkoba jenis Sabu-sabu. Kali ini, petugas berhasil menciduk 2 orang penyalahguna narkoba yang sedang asik melakukan penimbangan barang tersebut pada saat dilakukan penggrebekan di sebuah rumah di Dusun Gunung Penang, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP. Nowo Hadi Nugroho dalam keterngana pers rilisnya mengatakan, 2 orang tersebut merupakan seorang bandar dan pengedar. Yakni, Subandriyo, sebagai bandar dan pemilik rumah di Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Pamekasan serta Herman warga Desa Panaguan, Kecamatan Galis, Pamekasan yang bertindak sebagai pengidar.
“Subandriyo dan Herman di dalam rumah tersebut tengah menimbang Narkoba jenis sabu-sabu pada saat dilakukan penggrebekan oleh petugas, namun Subandriyo sempat melawan petugas dan melarikan diri melalui jendela kaca yang dipecahnya, dan petugas berhasil meringkus tersangka dengan cara melakukan tembakan peringatan,” tutur AKBP Nowo Hadi Nugroho, Kapolres Pamekasan, Senin (02/10).
Aksi pengrebekan yang dilakukan Petugas Opsnal Satreskoba Polres Pamekasan pada hari sabtu (30/09/2017) sekitar pukul 15.30 waktu setempat itu, dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa pada hari itu juga tersangka akan melakukan transaksi. Setelah dilakukan penggrebekan, alhasil petugas berhasil menganmankan beberapa barang bukti lainnya.
“Kami berhasi amankan, 2 buah klip plastik yang berisi kristal sabu masing-masing seberat 0,48 Gram dan 0,40 Gram. Selain itu, 3 buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong dari botol bekas terbuat dari kaca, 1 (satu) timbangan digital elektrik merk AMPUS, dan 2 (dua) buah korek gas 16 (enam belas) klip plastik bekas pembungkus sabu, 1(satu) bendel klip plastik ukuran sedang yang berisi klip plastik kecil, dan Uang Kertas Pecahan Seratus Ribuan dan Lima Puluh Ribuan jumlah : Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) hasil penjualan sabu,” paparnya.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, selain mengamankan tersanka dan barang buktinya tersangka juga dilakukan pemeriksaan tes urine. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal : 114 jo 112 jo 127 Undang-Undang No. 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 Tahun penjara.