Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Seorang petugas Satpam di Pasar Anom Baru, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur diringkus polisi, Senin malam pukul 22.00 WIB. Satpam yang diketahui berinisial R, menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1,71 gram.
Diketahui R, warga Perumahan Sumekar Asri Jl. Cendana Gg. III nomor 6 Desa Kolor, Kec Kota Sumenep. Diamankan saat hendak transaksi sabu di area terminal Arya Wiraraja Sumenep.
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi dalam rilisnya mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa pada malam itu akan melakukan transaksi sabu di Desa Kolor. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui terlapor berada di sekitar terminal. Pada saat itu langsung dilakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan penggeledahan,’ditemukan gulungan isolasi warna hitam yang didalamnya berisi tiga poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika. Perinciannya satu kantong plastik berisi 0,74 gram, 0,50 gram, dan berisi 0,47 gram sabu. Dan barang haram itu diletakan dilipatan celana bagian bawah sebelah kanan,” paparnya menerangkan.
Selain mengamankan barang bukti sabu, Polisi juga mengamankan sobekan Isolasi warna hitam sebagai bungkus sabu, satu buah HP merk Samsung warna Gold, satu unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna putih No. Pol M-3434-XB. Saat ini R, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tukasnya.