Penulis : Ahmad
SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – Obet, PNS di Biro Administrasi dan Sumber Daya Alam (SDA), dan Doni, tenaga honorer di Biro Aministrasi (SDA), di tahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Diduga kedua tersangka tersebut korupsi pengadaan sapi dan kandang fiktif tahun anggaran 2013.
“Dua tersangka tersebut dilakukan penahanan karena merungikan uang negara sebesar Rp 40 juta,” tutur Yudie Arieanto, Kasi Pidana Khusus, Kamis (14/09).
Kasi Pidana Khusus Yudie panggilan akrabnya menuturkan, kedua tersangka ditahan setelah menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena tersangka hasil pengembangan kasus tersangka sebelumnya yang sudah menjalani hukuman. Tersangka sebelumnya atas nama Nasiri, warga Desa Torjunan, Kecamatan Robatal, Sampang.
“Kasus ini berada di wilayah hukum Kabupaten Sampang, maka Kejati Jawa Timur kembali melimpahkan berkas ke dua tersangka ke Kejari Sampang,” pungkasnya.