Penulis : Doess/Heri
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Penggunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, benar-benar menjadi antensi khusus oleh Dinas Pemeritahan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat. Terbukti DPMD selain memonitor juga aktif mewanti para Kepala Desa agar pelaksanaan program DD sesuai dengan petunjuk tekhnis yang ada.
Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Ahmad Masuni mengatakan, Dana Desa (DD) adalah hak seluruh warga Desa, artinya semua pekerjaan terkait kemajuan di Desa dan bahkan wajib melibatkan warga Desa setempat dalam realisasinya, bahkan bila melibatkan warga dari luar Desa termasuk kategori melanggar hukum.
“Jalan desa itu pengerjaannya sifatnya Satkelola, tidak benar bila diborongkan ke pemilik CV,” Ucapnya, Sabtu (19/08).
Menurutnya, untuk pekerjaan jalan desa DPMD sudah mengintrusikan kepada semua Kepala Desa di Kabupaten Sumenep bahwa pekerjaan jalan tersebut harus melibatkan warganya sendiri.
“Pak klebun, tolong libatkan warga setempat jangan dari luar, apalagi sampai diborongkan, itu tidak boleh,” Katanya mengaskan.
Bila masyarakat sendiri yang sudah bekerja lanjut Masuni, baik buruknya hasil pekerjaan itu langsung dirasakan sendiri, begitu juga dengan anggarannya masyarakatlah yang juga menikmati bukan warga lain.
“Selama masyarakat bisa kerja serahkan semuanya kepada masyarakat, dan pekerjaannya disesuaikan dengan RAB,” Paparnya.
Namun demikian, Masuni juga menegaskan, bila ada Kepala Desa yang tetap ngeyel dan menyerahkan pekerjaannya ke pemborong, maka pihaknya tidak akan segan-segan melakukan eksekusi kepada kepala desa tersebut.
“Akan kami surati kades tersebut dan bahkan bila tak mengindahkan akan di eksekusi berdasarkan hukum yang berlaku,” Tukasnya.