Penulis : Nanang/Sit
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Setelah dilakukan penangkapan dan penahanan, Fauzen Kades Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyelewengan Beras Miskin (Raskin) tahun 2016.
Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho mengatakan, Kades Candi Burung tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) setempat, sesuai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kades Candi Burung resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan perbuatan yang merugikan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 106 juta,” Kata AKBP Nowo Hadi Nugroho, Selasa (08/08).
Lantaran terkendala audit BPKP yang tidak kunjung keluar, kasus yang sudah lama bergulir itu pihak Polres Pamekasan belum bisa menetapkan tersangka. Namun setelah hasil audit keluar, anggotanya langsung bergerak cepat memanggil dan memeriksa, kemudian menetapkan Fauzen, Kades Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 dan pasal 3 tahun 2001 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Atas kasus ini, Polres Pamekasan menyita beberapa barang bukti diantaranya, pedum raskin tahun 2016, juklak dan juknis raskin tahun 2016, SPA dan jadwal raskin mulai Januari hingga April 2016, surat dari menteri perekonomian, gubernur dan Bupati Pamekasan tentang pagu raskin 2016, surat Bupati Pamekasan tentang pelaksana tim raskin 2016 dan surat bupati tentang tim monitoring.
Selain itu, beberapa bukti lain yang berhasil disita petugas adalah surat tugas ketua satker raskin, DO, SPPB dan GD1K. SKA, BAST dan TTHP. Slip setor bank BRI, MBA-0 dan MBA-1 serta DPM-1.