Penulis: Nanang/Sit
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Ratusan Warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, bersama Aktivis GMNI Cabang Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jumat (04/08) pagi menggelar aksi demo di lahan garam seluas 15 hektare di lokasi Dusun Duko Desa setempat.
Aksi demo ratusan massa bersama GMNI Cabang Pamekasan, sempat terjadi kericuhan dengan petugas keamanan Mapolres Pamekasan. Kericuhan itu terjadi, lantaran ratusan massa demonstran dihadang petugas saat berusaha menghadang alat berat yang akan melakukan pemagaran lahan garam.
Lahan garam seluas 15 Hektare di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu Pamekasan tersebut, pasalnya merupakan aset negara yang dihak guna pakaikan kepada PT. Wahyu Jumiang pada tahun 1988. Namun aset negara itu tidak tergarap sampai masa berlaku sertifikatnya no 2 dengan surat ukur no 394 tahun 1998.
Ratusan warga berdemo, lantaran tiba-tiba pada tahun 2001 aset negara tersebut diklaim oleh H. Syafi’i Warga Desa Padelegan Pademawu bersama anak dan saudaranya dengan dikeluarkannya sertifikat kepemilikan dari BPN seluas 15 Hektare.
“Persoalan atau status dari pada tanah tersebut sudah sangat jelas untuk tidak digarap oleh H. Syafi’i sesuai dengan surat Bupati Pamekasan No. 143/1775/441/111/2007 tanggal (04/10) yang sampai saat ini proses hukumnya masih belum berkekuatan hukum tetap. Jadi saya minta agar petugas untuk tidak menghalang-halangi kami,” Kata Hasan Basri, kepada sorotpublik.com, Jum at (04/08).
Hasan basri menambahkan, surat laporan polisi No. Pol: STL/460/IX/2007/Polres tertanggal 05 Oktober 2007 hingga saat ini terhitung selama 9 tahun 10 bulan perkara tersebut belum mampu diselesaikan pihak polres.