Penulis : Nanang/Sit
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Penutupan Dua tempat Karaoke di Desa/Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa (01/08) pagi nyaris ricuh. Petugas Satpol PP dan sejumlah massa Forum Masyarakat Desa Tlankan (FMDT), terlibat adu argumen.
Perdebatan kedua belah pihak terjadi, lantaran petugas Satpol PP hanya menggembok satu pintu utama saja. Masa ngotot, minta petugas juga menutup semua pintu tembus termasuk pintu tembus yang melewati jalur rumah makan disebelah tempat karaoke yang notabene milik satu orang.
“Kami minta agar semua pintu tembus ditutup karena khawatir tetap beroperasi seperti yang terjadi selama ini,” Ucap Abdus Salamsyah salah satu Orator FMDT.
M Yusuf Wibiseno, Petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) yang didampingi oleh personil kepolisian, dan forum pimpinan Kecamatan itu, dihadapan puluhan masyarakat yang ikut menyaksikan proses penyegelan tempat karaoke tak mampu berbuat banyak. Pihaknya berdalih, hanya mampu melaksanakan tugas sesuai prosedur.
“Saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah bupati menindaklanjuti pertemuan yang tadi malam. Kalau saya mengunci pintu yang lain, saya takut melanggar aturan,” Dalih Yusuf di hadapan masyarakat.
Penutupan Kedua tempat karaoke itu dilakukan serentak, karena diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Tidak hanya itu, masyarakat setempat menilai tempat tersebut telah menjadi lokasi tindak asusila.
Masyarakat setempat berang dan meminta agar pemkab melakukan penyegelan lokasi, dikarenakan meski sebelumnya sudah ditutup petugas penegak perda tapi nyatanya terus beroperasi.