Penulis : Doess/Heri
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Himbauan atau larangan bahwa Bidan desa dilarang melayani persalinan di rumah pasien mendapat tanggapan baik dari para kepala Puskesmas. Salah satunya dari Puskesmas Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
“Kami sangat mengapresiasi larangan itu apalagi sudah diatur dalam Permenkes No 75 Tahun 2014,” Kata Kepala Puskesmas Dasuk, Zulfa Ulinnuha, Senin (31/07).
Ia menyatakan untuk persalinan pihaknya memang mengintruksikan kepada seluruh Bidan Desa agar pasien yang hendak melahirkan itu dilayani di Polindes atau Puskesmas.
“Sebelum adanya himbauan itu kami sudah menerapkan aturan itu, dan kinerja bidan kebawah terus kami pantau,” Paparnya.
Ia melanjutkan himbauan itu sangat bagus sekali bagi para tenaga medis, paling tidak dengan adanya himbauan itu menjadikan para Bidan untuk tetap berhati-hati dalam menangani persalinannya pasien.
“Bagus ini karena lebih menekankan agar bidan tidak teledor dalam menjalankan tugasnya,” Katanya menambahkan.
Ia Juga mengemukakan, di Kecamatan Dasuk terdapat 15 Desa dan saat ini kinerja para Bidan sudah maksimal dalam menjalankan tugasnya, dalam artian para bidan itu bekerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Permenkes.
Tidak hanya itu demi untuk mencegah kematian itu hamil pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara memaksimalkan layanan Posyandu.
“Selama ini belum ditemukan adanya bidan yang melanggar, semoga kinerja bidan kedepan terus meningkat,” Tambahnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, Ahmad Fathoni mengatakan, bahwa semua Bidan se Kabupaten Sumenep dilarang melayani pasien yang hendak melahirkan di rumahnya, hal itu dilakukan guna menghindari adanya hal yang tak diinginkan oleh semua pihak.