Penulis : Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Bupati Pamekasan, Achmad Syafi’i Yasin, membantah tudingan Wakil Ketua Komisi I DPRD setempat yang menilai Pemkab telah menerima jatah dari pemilik rumah makan dan karaoke Resto Wiraraja Jalan Tlanakan Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, terkait penutupan Resto tersebut.
Bupati mengatakan, jika memang benar pihak pemkab telah menerima jatah tersebut maka masuknya ke siapa dan berapa nominalnya harus jelas. Ia juga menegaskan akan memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang menerima jatah dari resto tersebut.
“Iya harus terus terang dong siapa pelakunya, jangan asal nuding kalau memang ada Pejabat Pemkab yang menerima jatah dari pihak Resto Cafe Wiraraja, Jika memang ada maka akan kami tindak tegas pejabat itu..!! Kalau saya sendiri, tidak menerima jatah dari Wiraraja,” Tegasnya, Kamis (08/06).
Bupati Achmad Syafi’i Yasin juga menegaskan, bahwa sebenarnya Resto Wiraraja itu sudah mengantongi beberapa kelengkapan izin, hanya saja masih ada satu yang belum dipenuhinya dan saat ini masih di urus oleh pemiliknya. Terkait penutupan sementara resto itu, menurutnya adalah inisiatif dari pihak Wiraraja setelah pihaknya melakukan teguran dua kali.
“Penutupan Resto itu bukanlah rekayasa, kalau saya menilai pemilik wiraraja ini, sangat bagus karena ditutup semuanya meski ada ijinnya,” Tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Abdul Haq menilai Pemkab Pamekasan telah menerima jatah dari pemilik Resto Wiraraja. Pasalnya, penutupan itu hanya untuk mengelabuhi masyarakat saja.