Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Perubahan pengambilan STNK yang terkena tilang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berubah dari sebelumnya.
Bila sebelumnya warga mengambil STNK kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun roda empat di PN saat ini pengambilan dilakukan Kejaksaan negeri setempat. Dan anehnya lagi tanpa gelar sidang perkara.
“Ko’ tambah mahal ini biaya tilang, saya melanggar satu pasal pelanggaran yakni lupa tidak menyalahkan lampu, masa biayanya dikenakan Rp 40.000, padahal sebelumnya hanya Rp 20.000,” kata seorang warga yang selesai mengusur biaya tilang di kejaksaan negeri sumenep, Muh. Kifli. Jum’at (05/05).
Dikatakan Kifli, biaya tilang sudah diambang batas kewajaran dan sangat mencekik masyarakat kecil. Bayangkan saja bila terkena tiga pasal pelanggaran maka biayanya diatas Rp 100.000 lebih.
“Contoh kongkritnya, biaya tilang untuk pelanggaran SIM dan tidak menyalahkan lampu di siang hari di kisaran Rp 90.000 padahal sebelumnya di kisaran Rp.50.000,” tukasnya.
Sementara itu, warga lainnya yakni Badrur Rozi mengeluhkan hal yang sama, yakni selain mahal juga bingung dengan cara yang baru ini.
“Bila bisa memilih saya lebih suka tata cara sebelumnya, yakni ikut sidang karena biayanya lebih murah,” timpalnya.