Penulis : Heri/Masroni
PASURUAN, SOROTPUBLIK.COM – Beberapa waktu yang lalu pelaku curas (BEGAL) sempat menjadi viral di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, sehingga menjadi salah satu atensi khusus Kapolres Pasuruan AKBP Muhammad Aldian. Melihat hal tersebut, Kapolres langsung memerintahkan seluruh anggotanya untuk bekerja keras dalam memburu dan memberantas pelaku-pelaku tak berprikemanusiaan tersebut.
Alhasil, Senin 24 Apri 2017 malam sekira pukul 19.30 WIB, anggota Buser Sat Reskrim Mapolres Pasuruan kembali membuktikan keberhasilannya melalui penangkapan terhadap seorang pelaku DPO Tindak Pidana Curas Mobil Avanza warna Putih No.Pol W-1984-RM yang terjadi di pinggir jalan, tepatnya di Dusun Krikilan, Desa Kedung Pengaron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, pada bulan Oktober tahun 2016 lalu.
Kini, pelarian pelaku begal yang diketahui bernama Zainal Abidin (31th), warga Dusun Krajan, Desa Kemayoran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terhenti setelah tempat persembuyianya diendus oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan.
Dalam pengakuannya saat diperiksa oleh petugas, Zainal membenarkan telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) mobil hanya 1kali di wilayah Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan yang dilakukannya bersama dengan 4 rekannya (2 tertangkap, 2 DPO).
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Khoirul Hidayat, mengatakan bahwa modus pelaku saat menjalankan aksinya yaitu dengan cara Zainal berpura-pura menyewa jasa carter mobil beserta dengan sopirnya di wilayah Sidoarjo, yang selanjutnya pelaku minta antar ke wilayah Kejayan-Pasuruan, di tengah-tengah area hutan di wilayah Kejayan pelaku minta berhenti untuk berpura-pura kencing, dan ketika pelaku keluar dari mobil, 4 rekannya yang sudah menunggu langsung mengeroyok korban / sopir saat di dalam mobil, dengan langsung mengikat tangan beserta kaki, lalu menutup mata dan mulut dengan lakban, kemudian korban dibawa dan diturunkan ke tempat yang jauh dan sepi di wilayah Pandaan, lanjut terakhir dengan mengancam korban, jika korban sampai melapor ke Polisi maka korban akan dibunuh.
“Saat penggerebekan di rumahnya, pelaku berusaha melawan petugas dengan cara melarikan diri, namun dari pihak kami langsung melakukan pengejaran, dan langsung berhasil kami tangkap, karena saat itu petugas juga sudah mengepung rumahnya. Sehingga beruntung pelaku tidak sampai kami hadiahi timah panas,” tuturnya, Selasa (25/04).
Akibat ulahnya, kini Zainal harus mendekam di dalam Jeruji Besi Tahanan Polres Pasuruan. “Pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.