Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Sedikitnya terdapat 14 tutor (guru) di lembaga kursus Palapa English Course (PEC) yang berlokasi di Jalan KH. Imam Bonjol, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur, memundurkan diri dengan adanya kebijakan baru yang ditetapkan.
Mereka menilai munculnya aturan baru yang akan diterapkan sejak April 2017 ini, dianggap tidak jelas bentuk sosialisasinya. Bahkan, terindikasi mengebiri hak dan kesejahteraan karyawan.
Berdasarkan penuturan salah seorang eks tutor Palapa Elglish Course meminta namanya untuk tidak dipublikasikan , menegaskan bahwa kebijakan baru GTY (guru tetap yayasan) dan GTTY (guru tidak tetap yayasan) ini yang seakan Dipaksakan.
“Sejak sosialisasi sampai sebelum kami memutuskan berhenti, para tutor tidak mendapatkan kejelasan dari pihak pengelola. Terutama dalam hal gaji karyawan,” ucapnya, Selasa (04/04).
Bahkan, prosedur pengajuanpun kurang jelas, tidak trasparan, mulai dari hanya sekedar info, ajakan, sampai intimidasi dan ancaman.
Setelah ditelusuri kebijakannya menjadi aneh, kami dituntut untuk mendaftarkan dulu nanti akan dijelaskan, akhirnya terbongkar daftar gaji yang sangat tidak layak diterima bagi seorang tutor dalam menjalani tugas, apalagi tutor senior.
Bahkan, Kebijakan baru yang tidak transparan. terutama dalam masalah gaji, gaji karyawan yang awalnya menggunakan sistem pembayaran perjam ngajar dengan nominal kesejahteraan yang lumayan, sistemnya malah diganti dengan sistem akumulatif.
“Sistem lama diganti pembayaran akomulatif satu bulan dengan jam yang sudah ditentukan yaitu standby di Palapa selama 96 jam dengan gaji paling tinggi 1 juta rupiah,” paparnya.
Menurutnya, golongan tertinggi saja hanya diberi gaji Rp 1.000.000,’ sehingga jika dihitung secara matematis Rp 1.000.000:96 hanya ketemu nominal Rp 10.416.
“Artinya karyawan akan mendapatkan gaji kisaran Rp 10.000-an bagi golongan I perjamnya. Berbeda dengan tingkatan dibawahnya, untuk golongan II gajinya 800.000, golongan III gajinya 500.000 dengan durasi 96 jam juga, ini kan ngak rasional,” katanya kepada Sorotpublik.com.
Kebijakan tersebut dianggap miris bagi lembaga kursus yang sudah terkenal dengan jumlah siswa ratusan orang ini, sementara kesejahteraan karyawannya dikesampingkan.
“Jumlah siswa sekitar 700 an. Dan SPP perbulan kurang lebih Rp 60 ribu per siswa. makanya kami resign pertanggal 31 Maret kemarin,” tandasnya.
Sementara dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Yayasan Unggul Karsono menegaskan, meskipun sempat berbelit-belit untuk memberikan keterangan, namun akhirnya yang bersangkutan menjelaskan.
Kursus itu sekarang kebijakan dan aturannya Nomor Polok sekolah nasional, semua pengelolaan baik pendidikannya harus ada GTY dan GTTY.
“Ada jam maksimal mengajar perminggu 24 jam untuk GTY yang masuk Golongan 1 dan 2. sementara golongan 2 dan 3 hanya memiliki beban 18 jam. dari jam 3 sore sampi jam 8 malam, serta membuat kurikulum, silabus,” terangnya.
Untuk gaji berbeda tergantung golongan. termasuk secara aturan harus disesuaikan berdasarkan kemauan yayasan.
“paling tinggi 1 juta, golongan 3, 4, 5 sebesar 250 ribu. ini gaji pokok kerjanya antara 3-4 jam per harinya,” jelasnya.