Oleh : Munawara, MS
Dewasa ini kita lihat bagaimana kemajuan media sebagai lambang globalisasi serta sarana komunikasi, sehingga media turut berpartisipasi dalam kemajuan zaman atau modernisasi untuk memperoleh informasi tanpa dibatasi ruang ataupun waktu. Kita ketahui bahwa keberadaan media massa (televisi) yang semakin marak mengiringi modernisasi di tengah masyarakat ternyata tidak sepenuhnya menyumbangkan kontribusi positif, meskipun disisi lain keberadaan televisi memungkinkan bagi masyarakat bisa mengakses informasi sebanyak dan sejauh yang dapat dicapai.
Berbicara tentang sisi positif atau negatif media yang sekarang ini juga dijuluki sudah kehilangan moral dan mengenyampingkan etika komunikasi, sepatutnya kita memahami lebih lanjut tentang kebijakan dan hukum media terhadap penayangan atau bahkan terhadap konsumen media itu sendiri. Karena memang tak bisa dipungkiri media sangatlah berperan penting dalam tatanan masyarakat, baik itu dalam hal positif atau negatif.
Perlu kita ketahui juga bahwa hukum media massa mempunyai peranan untuk mengatur media massa agar tidak merugikan masyarakat, dalam konteks inilah hukum media massa disebut memiliki karakter sosial. Sebagai contoh yaitu media massa yang mengeluarkan berita mengenai fenomena yang ada di Indonesia harus benar-benar aktual sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang dikeluarkan oleh media massa dan masyarakat tidak terprovokasi dengan adanya pemberitaan yang palsu atau HOAX.
Tetapi sayang, dari kemajuan media saat ini muncullah keprihatinan para pakar seiring dengan ketakutan terhadap kekuatan media yang dianggap dapat mengendalikan pikiran orang, maka bukan hal yang tak wajar jika terjadi aksi kekerasan, pembunuhan atau bahkan hal lain yang lebih miris dari hal tersebut terjadi di dunia ini khususnya di negara kita Indonesia, karena memang begitulah keberadaan media kita saat ini, kontrol sosial ataupun fungsi agent of change nyatanya sudah tak sedikit pun terealisasi, yang ada hanyalah komersialisasi tayangan, iklan, berita dan yang diperhatikan adalah bagaimana kemajuan saham itu didapatkan oleh pemilik media itu sendiri.
Maka selayaknya kita perlu pahami hakikat media bagi umat manusia adalah sebagai sarana komunikasi dan jalur pembina hubungan sosial antara individu atau kelompok, dengan kemajuan zaman menjadikan kemudahan dalam perolehan informasi tersebut tanpa terbatas jarak atau waktu. Hal itu selain menjadi tugas individu dari kita untuk memposisikan diri sebagai gate keeper yang bisa menyaring informasi, atau apapun yang disajikan oleh media, maka tugas pemilik media pulalah agar mampu kembali memperhatikan etika media, etika penayangan, etika dari semua yang dipersembahkan pada publik serta memperhatikan hukum media tersebut dengan baik. Karena jika hal ini dibiarkan maka hancurlah media kita ini karena fungsi, peran, moral, etika media pun sudah terlupakan. Tinggallah kita sebagai konsumen media, akan kita bagaimanakan diri kita. Mengikuti apapun yang di sajikan oleh media atau kita mau belajar menjadi konsumen terdidik yang mampu mengamati baik tidaknya sajian media itu, bukan hanya menjadi penikmat media.