Penulis : Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Pembangunan Pertokoan atau Ruko yang letaknya berdempetan dengan Areal Makam Pahlawan di Desa Panglegur Kecamatan Kota Jalan Trunojoyo Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kembali disoal. Kali ini, dilakukan oleh sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Pemuda Pamekasan Merdeka (GEPPAM). Mereka Mendatangi Kantor DPRD Pamekasan, untuk melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Pamekasan pada Kamis, (30/03/2017).
Romali, Korlap GEPPAM, menyatakan, maksud dan tujuannya melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Pamekasan adalah untuk mempertanyakan kenapa proses pembangunan pertokoan atau ruko tersebut terkesan dibiarkan begitu saja tampa ada teguran dari pihak-pihak terkait. Sebab menurutnya, pemilik bangunan tersebut masih belum mengantongi kelengkapan berkas dokumen perijinan untuk melakukan pembangunan.
“Eks pertokoan atau ruko tersebut pada tahun 2009 lalu bermasalah status kepemilikan tanahnya yang di duga tanah tersebut kepemilikannya adalah tanah negara. Kalau memang proses peradilannya itu dimenangkan oleh mengklaim, tapi kenapa dalam proses pembangunan ruko yang tidak mengantongi berkas dokumen perijinan tersebut dibiarkan tetap berjalan..??? Tanya Romali, mewakili anggotanya dalam forum audiensi dengan Komisi I DPRD Pamekasan.
Sementara itu, dalam forum Audiensi yang juga dihadiri olleh beberapa dinas terkait yang menjadi leading sektor perijinan pembangunan tersebut, Amin selaku mantan kepala dinas perijinan dalam hal itu mengatakan bahwa ijin pertokoan eks ruko 2009 tersebut sudah berijin.
“Kami memang membenarkan bahwa status kepemilikan tanah yang dibangun ruko tersebut, pada 2009 lalu masih bermasalah sengketa atau tergugat dan putusan pengadilannya sekarang katana sudah dimenangkan oleh pihak pemilik bangunan yang sekarang. Terkait perijinan pembangunannya, pada 2009 sudah ada. Akan tetapi, dalam kasus ini kami juga tidak melakukan pembiaran terhadap proses dilanjutkannya pembangunan tersebut karena kami belum menerima berkas dokumen hasil putusan pengadilannya,” Terang Amin mantan Kadis Perijinan menjelaskan.
Hal senada juga dibenarkan oleh Jabier, Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup.
“Yang belum dilengkapi pihaknya (pemilik bangunan ruko) hingga saat ini, adalah dokumen lingkungan. Terkait proses persidangan peradilannya tentang kepemilikan tanah yang hingga ke tingkat kasasi, saat ini dimenangkan oleh pemilik bangunan ruko yang sekarang,” Tegas Jaber, Kadis BLH Pamekasan.
Dalam Forum Audiensi ini, Ismail, Ketua Komisi 1 DPRD Pamekasan akhirnya memutuskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera menindak lanjuti permasalahan tersebut dan akan merampungkan semua dokumen dari pihak-pihak terkait. Bahkan pihaknya akan melakukan pertemuan kembali dengan menghadirkan pemilik tanah.