Polres Sumenep Bekuk DPO Kasus Sabu

oleh

Penulis : Nt
Editor : Red

SUMENEP, sorotpublik.com
JUM’AT (20/5/2016).
Agus Supriyanto bin Suharno (40), warga Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya dibekuk aparat Kepolisian Resort (Polres) setempat.

Tersangka yang merupakan DPO Polres Sumenep, ditangkap dijalan tepatnya di Dusun Lujikantang, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, saat membawa sabu seberat 0,58 gram, dibungkus dalam dua plastik klip kecil.

“Sudah lama tersangka menjadi DPO Polres Sumenep. Dengan barang bukti sabu, kita langsung keler tersangka ke Mapolres setempat,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin.

Ia menuturkan, penangkapan tersangka atas informasi warga jika Agus Supriyanto membawa sabu-sabu. “Atas informasi itu, kita langsung dilakukan pengejaran, ternyata benar tersangka kedapatan bawa sabul,” terangnya.

Hasanudin mengungkapkan, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumenep, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112, Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.