Maddawi Harus Mendekam di Polsek Gapura

oleh

Penulis: Fin
Editor: Heri

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Ketangkap basah saat hendak mencuri bawang merah di Desa Batudinding, Maddawi (41) warga Dusun Laok Lorong, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terpaksa mendekam di Polsek Gapura pada Jumat (18/12/2015).

Kronologis Penangkapan tersebut berawal saat sekitar jam 01.00 WIB, kebetulan pada saat itu aparat desa setempat bersama warga sedang melakukan ronda di Kampung-Kampung, tiba-tiba ada orang keluar dari rumah Mat Duyummi dan sedang membawa barang di bungkus karung.

Kanit Reskrim Polsek Gapura Syaiful Hadi membenarkan, bahwa  saudara Maddawi (41) selaku pelaku pencurian bawang merah 10 kg di rumah saudarah Mat Duyummi di Dusun Laok Lorong, Desa Batudingding, Kecamatang Gapura.

“Yang bersangkutan bukan hanya sekali melakukan pencurian ini namun sudah dua kali, yang pertama berupa bawang merah, cabe dan tomat. Kedua  berupa bawang merah seberat kurang lebih 10 Kg dan korban dengan kerugian mencapai 2 juta 500 ribu rupiah, sehingga kami tetap melakukan proses hukum,” jelas Syaiful Hadi.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Undang-Undang pasal 364.

No More Posts Available.

No more pages to load.